Mantan Kades Bukit Harapan Ditetapkan Tersangka

0 344

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA –Kejaksaan Negeri Cabang Sabang akhirnya menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Harapan, kecamatan Sojol berinisial ZM. Proses penahanan tersebut telah melalui serangkaian pemeriksaan sehingga penyidik menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Rabu kemarin, kami sudah menetapakan mantan Kades Bukit Harapan, ZM sebabagai tersangka. Dan hari ini dilakukan pemeriksaan kembali sekaligus menahan yang bersangkutan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan petobo palu,” Ungkap Kacabjari Sabang, Erfandi.

Erfandi menjelaskan, Kades Bukit Harapan diduga melakukan korupsi dana bantuan langsung masyarakat penegembanagan agrobisnis pedesaan (BLMB-PUAP) tahun anggaran 2014. “Dugaan korupsi ini dilakukan ZM saat masih menjabat Kades Desa Bukit Harapan. Dari hasil penyelidikan ZM terbukti menggelapkan bantuan BLMB-PUAP tahun anggran 2014 sebesar Rp100 juta,” sebutnya.

Dari hasil penyedikan tambah Erfandi, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan petobo palu untuk kepentingan penyidikan. Terasngka di sangkakan pasal 2 dan 3 undang-undang pemeberantasan korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun. Hasil pemeriksaan hari ini tersangka ZM mengkaku akan mengembalaikan kerugian negara yang disalahgunakan sebesar Rp87 juta.

“Dengan dikembalikannya kerugian negara sebesar Rp87 juta, tidak menghentikan proses hukum. Artinya bentuk penegembalian kerugian negera itu dijadikan bahan pertimbangan dalam penuntutan di Pengadilan,” tandasnya. (ang)

Tinggalkan Balasan