Cabjari Sabang Tetapkan Dua Tersangka Kasus SPAM Siboalong

0 98

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sabang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SPAM di Desa Siboalong Kecamatan Balaesang. Dua tersangka berinisial MA dan LF telah resmi ditahan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.

Tersangka MA merupakan direktur CV Tosita yang mengerjakan proyek SPAM senilai Rp1 miliar yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala. Sedangkan satu tersangka lain LF adalah pengawas pada Dinas PUPR.

“Tergitung sejak hari ini, kedua tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 2 Palu,” ucap Kepala Cabjari Sabang, Erlin Tanhardjo SH MH.

Erlin mengungkapkan, keduanya ditahan atas dugaan penyalahgunaan anggaran proyek SPAM Desa Siboalong tahun anggaran 2020. Dari hasil perhitungan, Erlin menyebutkan ditemukan kerugian negara sebesar Rp348 juta pada proyek tersebut.

Menurut Erlin, kerugian tersebut akibat pekerjaan tidak sesuai mutu dan spesifikasi. Bahkan menurut Dia, ada item pekerjaan di lapangan yang tidak terpasang. “Tim sudah turun untuk menghitung kerugian negara. Intinya ada item pekerjaan yang tidak sesuai spek,” tandas Erlin. (dp)

Tinggalkan Balasan