Mahkamah Agung Tolak Permohonan DPRD Donggala

0 578

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji pendapat Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala terhadap
Bupati Donggala, Kasman Lassa. Putusan ini telah termuat di situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perkara dengan nomor register 1 P/KHS/2021 telah diputus oleh majelis Hakim, Dr Yosran SH Mhum, IS Sudaryono SH MH dan Dr H
Yulius SH MH per tanggal 29 Oktober kemarin. Permohonan uji pendapat oleh DPRD Donggala ini mulai di registrasi pada 6
Oktober lalu.

Terkait putusan MA itu, ketua DPRD Donggala, Takwin, mengaku sudah mengetahuinya melalui website resmi Mahkamah Agung.
Hingga saat ini kata Takwin, DPRD masih menunggu salinan putusan MA tersebut.

Pada prinsipnya kata Takwin, DPRD Donggala sudah melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas. Terkait putusan
tersebut, Takwin menegaskan hal itu adalah ranah dan wewenang MA. “Persoalan apapun putusannya, itu adalah hak dan ranah
MA. Kami sudah mendengar putusan tersebut di website MA. Sekarang kami masih menunggu salinan putusannya,” singkanya. (*/dp)

Tinggalkan Balasan