Terungkap, Oknum ASN di Donggala Jual BPKB Randis Untuk Beli Narkoba

0 288

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Kasus dugaan penggelapan BPKB Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemkab Donggala kini semakin terang benderang. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Donggala, ternyata dua pelaku telah mengambil lebih dari 30 BPKB Randis milik Pemkab Donggala.

BPKB itu kemudian di jual kepada orang lain. Dari hasil pengembangan itu juga terkuak bahwa salah satu pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli narkoba. Dua pelaku bernama Yaser dan Didu merupakan ASN Pemkab Donggala. Yaser menjabat sebagai kepala seksi, sedangkan Didu merupakan staf.

Hal itu diungkapkan Kapolres Donggala AKBP Efos Satria SIK MIK kepada awak media, Senin (20/11) di halaman Mako Polres Donggala.

Kapolres menjelaskan, pera pelaku memperoleh BPKB Randis Pemkab Donggala berawal ketika Yaser meminta salah satu staf bagian aset untuk mengambil BPKB salah satu Randis yang akan ditarik. Ternyata Yaser memanfaatkan hal itu untuk mengambil 4 BPKB mobil lain tanpa sepengetahuan staf aset tersebut.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, setelah memperoleh BPKB, Yaser kemudian memberikan dua dokumen Randis itu kepada Didu untuk di jual di Kota Palu. “Hasil penjualan di bagi dua oleh pelaku,” ungkap Kapolres.

Tak berhenti di situ, Yaser kemudian memerintahkan Didu untuk mengambil kembali BPKB di gudang aset. Sedangkan Yaser menunggu di mobil. Tak tanggung-tanggung, Didu mengambil sebanyak 31 BPKB Randis Pemkab Donggala. “BPKB itu kemudian mereka bawa ke Palu untuk di jual. Pembeli BPKB ini masih dalam pengejaran,” terang Kapolres.

Kapolres Efos menegaskan, atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. “Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan, karena berdasarkan laporan dari bagian aset Pemkab Donggala, total ada 159 BPKB yang hilang,” tandas Kapolres.

Sementara itu pelaku Didu yang dimintai keterangan pada saat press release mengaku menjual BPKB itu dengan harga berkosar Rp1,5 juta sampai dengan Rp2 juta. “Harganya Tidak menentu. Ada yang Rp1,5 juta ada yang Rp2 juta. Yang saya jual sudah 31,” ucapnya di hadapan awak media saat ditanya Kapolres Donggala. (ujs)

Tinggalkan Balasan