Disalah Gunakan, 4 Ton Bio Solar Diamankan

0 305

PALU – Dit Krimsus Polda Sulteng berhasil mengamankan salah seorang inisial RA yang merupakan pemilik Agen Premium, Minyak dan Solar (APMS). Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengisi BBM jenis Bio Solar tersebut di Depo Pertamina menggunakan mobil truck tangki warna Merah No.Pol DN.8917.CY (Subsidi). Penangkapan dilakukan wilayah Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Tim Lidik Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan pendalaman.

Dari penyelidikan dilapangan benar telah dilakukan tangkap tangan pada tanggal 21 Agustus 2019, di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Buingin Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, terhadap 2 (dua) unit mobil truck tangki dengan identitas 1 (satu) mobil truck tangki warna Merah No.Pol DN.8917.CY dan mobil truck tangki warna Biru No.Pol DN.9572.C lengkap dengan mesin gas oline water pump yang berisi BBM jenis Bio Solar kurang lebih 4,370 ton.

Tersangka inisial RA yang merupakan pemilik Agen Premium,Minyak dan Solar (APMS) ini melakukan aksinya dengan cara mengisi BBM jenis Bio Solar tersebut di Depo Pertamina menggunakan mobil truck tangki warna Merah No.Pol DN.8917.CY (Subsidi).
Selanjutnya mobil truck tersebut dibawa ke gudangnya, dan sesampainya di gudang BBM tersebut dipindahkan ke tangki mobil truck warna Biru No.Pol DN.9572.C (Non Subsidi) menggunakan mesin gas oline water pump.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto menyampaikan, hasil penyidikan yang dilakukan, sudah berupaya memeriksa saksi dan ahli yang diperlukan, menetapkan dan memeriksa tersangka dengan inisial RA warga Luwuk Kabupaten Banggai, menyita barang bukti sebagaimana tersebut di atas yaitu dua unit Mobil Truck tangki pengangkut bbm, mesin Water Pump dan Bbm Bio Solar sebanyak 4,370 ton.

“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena selama proses penyidikan cukup kooperatif dan penyidik menjerat tersangka sebagaimana Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Milyar,” katanya.

Sedangkan barang bukti oleh penyidik masih dititipkan di Polsek Luwuk Polres Banggai, dan dijadwalkan minggu depan Berkas sudah dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan.
” Hasil mapping Kepolisian potensi kerawanan penyimpangan penyalahgunaan bbm bersubsidi maupun penyalahgunaan penyaluran bbm masih tetap berpotensi terjadi di wilayah Sulteng,” ujar Didik. (**)

Tinggalkan Balasan