KUA dan PPAS Sigi tahun 2020 Ditandatangani

0 344

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Senin (5/8), menggelar Rapat Paripurna ke delapan, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD. Dalam Peripurna itu DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020.

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae yang memimpin rapat menyampaikan, bahwa Rancangan KUA dan PPAS tahun 2020 untuk dibahas DPRD bersama Pemda Sigi telah diajukan Bupati Sigi pada 15 Juli 2019 lalu. “Selanjutnya Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sigi telah melakukan pembahasan Rancangan KUA PPAS APBD Kab. Sigi tahun anggaran 2010 kurang lebih selama 16 hari kerja” jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut lanjut Rizal, Banggar dengan TAPD telah melakukan rasionalisasi atas belanja kegiatan pelaksanaan Pemilukada serentak 2020 yang akan diajukan oleh KPUD dan Bawaslu Sigi dengan tetap mempertimbangkan regulasi PKPU yang akan segera dikeluarkan oleh KPU dalam waktu dekat ini.

Lebih lanjut kata Rizal, Banggar bersama TAPD juga telah menyepakati kegiatan lanjutan pembangunan DPRD Sigi, penganggarannya tetap mengacu pada nota Kesepakatan tahun jamak antara Bupati dan DPRD sambil menunggu hasil Puslitbang Perumahan dan Pemukiman Kementrian PUPR. “Dimana saat ini sedang melakukan kajian secara tehnis atas dokumen pembangunan kantor DPRD, yang hasilnya berupa rekomendasi yang akan menjadi pertimbangan Banggar dan TAPD untuk melakukan penyesuaian,” terangnya.

Rizal Intjenae menyebut, pendapatan dan belanja daerah yang diproyeksikan tahun anggaran 2020 adalah, pendapatan daerah sebesar Rp1.175 miliar. Selanjutnya, belanja daerah Rp1.182 miliar. kemudian pembiayaan daerah (netto) sebesar Rp6,7 miliar. (adp)

Tinggalkan Balasan