Polres Donggala Ringkus Komplotan Perampok yang Beraksi di Perkebunan Sawit

0 202

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Sat Reskrim Polres Donggala berhasil meringkus komplotan perampok uang puluhan juta yang terjadi di Desa Taviora Kecamatan Rio Pakava pada 12 Januari kemarin.

Dibawah komando Kapolres Donggala AKBP Efos Satria SIK MIK dan Kasat Reskrim, AKP Arsyad Ma’aling, tiga orang pelaku berhasil ditangkap hanya sehari setelah kejadian. Para pelaku ditangkap di Kota Palu pada 13 Januari kemarin dan saat ini telah ditahan di Polres Donggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus perampokan itu berawal ketika tersangka bernama Amir alias Atong dan Taming alias Adi pergi ke daerah perkebunan sawit di Kecamatan Rio Pakava yang biasa dilalui oleh korban. Kedua tersangka berangkat ke perkebunan sawit pada dini hari sekitar pukul 02.00 menggunakan motor milik tersangka bernama Agus Palili.

Sekitar pukul 05.00, korban melintas di perkebunan sawit Desa Taviora. Lalu tersangka Amir yang sudah memegang sebuah kayu mencoba menghentikan motor korban. Namun korban tak berhenti. Amir kemudian memukul tangan kiri korban sehingga korban terjatuh dari motornya. Setelah terjatuh, Amir kembali memukul korban. Tak lama kemudian, Taming keluar dari tempat persembunyiannya dan ikut memukul korban menggunakan pelepah pohon sawit.

Tak berhenti di situ, Amir kemudian mengambil parang milik korban yang diikat di pinggang. Sedangkan Taming mengambil tas milik korban dan memeriksanya. Melihat di dalam tas ada uang, kedua tersangka kemudian lari mengambil motor milik tersangka Agus Palili yang disembunyikan di bawah pohon kelapa sawit lalu meninggalkan korban.

Sebelum beranjak ke rumah Taming di Desa Limua, Kecamatan Dapuran Kabupaten Pasangkayu, kedua tersangka berhenti sejenak di perkebunan sawit untuk menghitung uang yang ada di dalam tas yang diketahui berjumlah Rp70 juta. Kemudian kedua tersangka kembali melanjutkan perjalanannya ke rumah Taming.

Di tempat itu, para tersangka membagikan uang hasil rampokan. Taming dan Amir masing-masing mendapatkan Rp27 juta. Sedangkan Agus Palili yang merupakan pemilik motor mendapatkan bagian Rp11 juta. Di tempat yang sama, para tersangka juga memberikan uang sebanyak Rp6 juta kepada Cunding yang saat ini berstatus DPO.

Kapolres Donggala kepada awak media mengatakan, barang bukti yang masih ada dalam penguasaan tersangka berjumlah Rp24 juta. Sebagian dari barang bukti tersebut telah digunakan untuk membeli shabu-shabu, rokok membayar hutang dan membeli kebutuhan sehari-hari.

Kapolres menyebutkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. “Satu orang masih DPO. Tiga orang sudah kita amankan beserta barang bukti sejumlah uang, motor hingga sajam,” terang kapolres di dampingi Kasat Reskirm dan kasi Humas Polres Donggala. (ujs)

Tinggalkan Balasan