Keberatan Dimutasi, Pemkab Donggala Persilahkan ASN Gugat ke PTUN

0 324

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Donggala beberapa waktu lalu dinilai melanggar sejumlah ketentuan mekanisme pelantikan. Oleh karena itu salah seorang ASN bernama Herlina akan melakukan gugatan ke PTUN.

Herlina yang merupakan kepala bidang penilaian kinerja dan penghargaan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjadi salah satu ASN yang masuk di dalam daftar pelantikan pejabat yang berlangsung di ruang kasiromu beberapa hari lalu itu.

Menurut Herlina ada sejumlah mekanisme pelantikan yang melanggar ketentuan. Herlina mengaku tak mendapat undangan pelantikan. Dirinya baru mengetahui pelantikan saat diberi tahu oleh salah seorang rekan kerja. “Tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba saya di telepon teman katanya saya masuk dalam daftar pelantikan. Sementara posisi saya sudah di Kota Palu. Dan pada waktu itu posisi pelantikan sedang berlangsung,” ujarnya.

Lanjut Herlina, berdasarkan informasi pada pelantikan, dirinya di mutasi ke Dinas Kearsipan Donggala sebagai kepala bidang. Namun hingga hari ini kata Herlina dirinya belum mendapatlan SK penempatan usai pelantikan tersebut. Harusnya menurut Herlina, sebelum dilantik, SK sudah terlebih dahulu diberikan kepada ASN yang dilantik. “Tapi ini terbalik
Dilantik dulu, SK nya menyusul,” ungkap Herlina.

Kemudian lanjut Herlina, berdasarkan aturan, dirinya belum selayaknya dimutasi sebab belum genap 2 tahun menjabat di tempat yang lama. “Saya belum pas dua tahun sudah di mutasi. Aturannya minimal dua tahun baru bisa di mutasi,” katanya.

Oleh karena itu tambah Herlina, dirinya akan menggugat ke PTUN. Menurut Herlina, dirinya akan memasukan gugatan ketika sudah menerima SK penempatan yang baru. “Saya masih menunggu SK, kemudian saya akan menggugat ke PTUN,” tandasnya.

Menanggapu hal itu, Kepala BKPSDM, Drs Najamuddin Laganing, mempersilahkan ASN untuk melakukan gugatan ke PTUN. Menurutnya Pemkab Donggala siap menghadapi gugatan tersebut. “Jalurnya memang seperti itu. Silahkan menggugat ke PTUN,” ujarnya.

Najamuddin mengatakan, mutasi yang dilakukan terhadap Herlina berdasarkan kebutuhan dan penilaian kinerja terhadap yang bersangkutan. “Mutasi ini juga berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan lainnya. Tapi kalau dianggap melanggar, silahkan menggugat. Itu hak setiap warga negara,” tandasnya. (*/dp)

Tinggalkan Balasan