Fraksi NasDem Donggala Dukung Hak Menyatakan Pendapat
Fraksi Nasdem DPRD Donggala secara tegas mendukung digunakannya Hak Menyatakan Pendapat terhadap Bupati donggala Kasman Lassa.
sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) PP no. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota disebutkan pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat dan materi hasil hak interplasi dan/atau hak angket.
ketua Fraksi Nasdem, Moh Taufik mengatakan secara aklamasi seluruh anggota dewan melalui fraksi-fraksi mendukung hak menyatakan pendapat, kemudian setelah itu document dan SK Hak Menyatakan Pendapat diteruskan ke pengadilan tertinggi di Indonesia yakni Mahkamah Agung. Rabu (22/09/21)
selain fraksi nasdem enam fraksi lainnya mendukung rencana penggunaan hak menyatakan pendapat tersebut yakni Fraksi PKS yang diwakili oleh Abd Rasyid, disusul lagi fraksi Gerindra yang di wakili oleh Maspuang, kemudian disusul lagi oleh fraksi Golkar oleh Subhi, Fraksi PKB oleh Sudirman , Fraksi PDI P oleh I Wayan Putra Sandiasa dan Fraksi Satu karya hati Nurani oleh Burhanuddin Yado.
Pimpinan Sidang Paripurna, Takwin mengatakan bahwa Hak menyatakan pendapat (HMP) sebagaimana dimaksud adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Kemudian Takwin menambahkan bahwa ketidakhadiran bupati dalam paripurna ini tidak mengurangi kehabsaan paripurna hak menyatakan pendapat tersebut.
Sementara itu mantan ketua angket Abd Rasyid mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota fraksi yang memberikan dukungan dengan memberikan haknya melalui fraksi-fraksi.
“Intinya telah cukup bukti bahwa Bupati tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana sumpah/janji jabatanya, Selanjutnya pendapat DPRD tersebut di uji ke Mahkamah Agung (MA) yang akan memeriksa Pendapat DPRD tersebut,” Jelasnya
Kemudian kata dia nantinya seluruh berkas hasil penyelidikan panitia angket dan masa pemeriksaan MA paling lama 1 bulan serta jika MA mengabulkan pendapat DPRD berarti Bupati WAJIB diberhentikan oleh Undang-undang. (ak/dp)