
DPRD Donggala Sepakat Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Donggala Drs Kasman Lassa SH MH. Keputusan HMP ini disampaikan pada paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama, Rabu (22/9) kemarin.
DPRD Donggala menyatakan pendapat bahwa Bupati Donggala tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala derah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf B Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Kemudian Bupati disebut melanggar larangan melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf e UU nomor 23 tahun 2014. Selanjutnya melanggar larangan menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf e UU nomor 23 tahun 2014.
“Keputusan ini disampaikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk diperiksa, diadili dan diputus sesuai kewenangan Mahkamah Agung yang di atur dalam peraturan perundang-undangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” sebut Sekretaris Dewan (Sekwan), Lukman saat membacakan keputusan DPRD tentang HMP.
Di kutip dari Surat keputusan HMP, Bupati Donggala disebut melakukan sejumlah pelanggaran. Beberapa diantaranya, Bupati disebut cukup bukti melakukan mutasi kepada lima ASN istri anggota DPRD pada bulan Juni dan Juli tahun 2021 adalah melanggar larangan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, cukup bukti Bupati Donggala telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar pasal 28 dan pasal 30 UU nomor 6 tahun 2014 karena menetapkan keputusan Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 yang memberhentikan sementara Kepala Desa Marana, Lutfin tanpa didahului pemberian sanksi administratif teguran lisan maupun tertulis.
Ketua DPRD Donggala, Takwin SSos mengatakan, jika tak ada halangan, rencananya DPRD Donggala akan berangkat ke Mahkamah Agung pada Kamis (23/9). Sebab menurut Takwin, normatifnya, keputusan HMP itu akan didaftarkan di MA.
Takwin mengatakan, diterima atau ditolaknya pendapat DPRD Donggala tersebut akan ditentukan oleh MA. Apakah nantinya Bupati Donggala dihukum atau hanya sebatas teguran, semua akan ditentukan oleh MA. Namun Takwin, menekankan, apa yang dilakukan DPRD bukan untuk menjatuhkan bupati. Tetapi DPRD menduga ada kebijakan-kebijakan bupati yang melanggar perundang-udangan. “Pendapat DPRD ini bisa diterima dan bisa ditolak. Jadi saya rasa tidak perlu menanggapinya terlalu berlebihan,” kata Takwin. (dp)