DPRD Donggala Serahkan Dokumen HMP ke MA

0 287

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerima Dokumen Hak Menyatakan Pendapat (HMP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Donggala. hal tersebut disampaikan ketua DPRD Donggala Takwin Selasa (05/10/21).

“Berkas Permohonan Uji Pendapat DPRD Donggala diterima dan diperiksa oleh Kasi Penelaah Berkas Perkara Bapak Sunaryo, yang kemudian telah dibuatkan Akta Permohonan Hak Uji Pendapat yang ditanda tangani oleh ketua DPRD dan Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Ridwan Mansyur, SH, MH.” Katanya

Lanjutnya bahwa permohonan Uji Pendapat DPRD ke Mahkamah Agung RI telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Jadi DPRD Kab. Donggala telah melalui proses yang panjang hingga akhirnya berujung pada Hak Menyatakan Pendapat dan harus diuji dihadapan Hakim Mahkamah Agung RI. Uji pendapat DPRD tersebut tidak lain merupakan tindak lanjut dari Hasil penyelidikan oleh Panitia Angket yang sudah bekerja sejak tanggal 7 Juli sampai tanggal 16 September 2021,” Terangnya

Ia menambahkan bahwa hasil penyelidikan oleh panitia angket terhadap 9 pokok masalah yang diselidiki telah sampai pada 3 fakta kesimpulan terhadap Bupati Donggala yaitu Bahwa Kasman Lassa Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b UU No. 23 Tahun 2014, Bahwa Kasman Lassa Telah melanggar larangan melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e UU No. 23 Tahun 2014; dan Bahwa Kasman Lassa Telah melanggar larangan menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e UU No. 23 Tahun 2014.

“Akhirnya DPRD Kab. Donggala telah selesai melaksanakan tugasnya sesuai amanah undang-undang dan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Hakim Mahkamah Agung RI untuk menilai dan menguji pendapat DPRD tersebut.” Pungkasnya

Namun demikian secara kelembagaan, DPRD sangat yakin bahwa Mahkamah Agung RI akan memberi putusan yang adil dan sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Donggala. Demikian Takwin. (*)

Tinggalkan Balasan