DPRD Donggala Bakal Gugat Balik Lima Warga

0 438

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Kamis 19 Agustus besok menjadi agenda perdana sidang perkara gugatan Lawsuit terhadap 25 anggota DPRD Donggala. DPRD Donggala ternyata bakal melakukan rekovensi atau gugatan balik terhadap 5 orang warga yang menggugat 25 anggota DPRD tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wakil ketua Pansus Hak Angket, Taufik M Burhan. Taufik mengatakan, pengajuan gugatan balik itu dilakukan bersamaan saat sidang perdana 19 agustus mendatang. Pengajuan gugatan tersebut kata Taufik, sudah dikomunikasikan dengan seluruh anggota DPRD yang tergabung di pansus hak angket. “Pasti kami akan lakukan gugatan balik terhadap lima penggugat. Mereka itu adalah Maslono, Abdullah Yahya Soumena, Muhtar, Arus Sidora, Abdul Halim,” Sebutnya di kantor DPRD, Senin (16/8).

Taufik mengatakan, anggota DPRD yang tergabung dalam pansus hak angket menilai perbuatan lima penggugat itu telah melanggar hukum, mengganggu hak konstitusional DPRD. “Maslono CS itu (penggugat) justru yang melakukan perbuatan melawan hukum, menghalangi hak konstitusional DPRD, merekalah yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Lanjut Taufik mengatakan, DPRD akan gugat secara materil sebesar Rp500 juta dan in material Rp25 miliar kepada Maslono Cs. Tujuan dari gugatan balik itu kata taufik, agar diketahui apa yang dilakukan Maslono CS adalah tindakan mengganggu DPRD. “Kenapa kami menggugat balik, karena secara personal dan kelembagaan sudah merugikan DPRD, dan juga meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Disamping itu, Taufik juga mempertanyakan legal standing Maslono CS sebagai penggugat 25 anggota DPRD Donggala. Taufik justeru prihatin dengan langkah Maslono CS yang dinilai tidak memahami aturan dengan baik. “Tujuan Maslono CS itu hanya untuk menganggu proses politik yang sedang berjalan di DPRD,” katanya.

kasihan maslon CS tidak memahami aturan dengan baik, apa legal standing mereka? Jangan sampai karena ada celah lakukan dengan gampang gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) tanpa dasar, ya itu tadi tujuan maslono cs itu hanya untuk mengganggu proses politik yang sedang berjalan di dprd”tutupnya.

Sementara itu, lawyer atau pakar Hukum DPRD Donggala, Rasyidi Bakri,SH, yang dikonfirmasi senin (16/8) membenarkan terkait anggota DPRD akan melakukan gugatan balik terhadap lima penggugat. “Iya benar, akan menggugat balik, nanti di proses persidangan 19 Agustus mendatang. Jika mediasi gagal, lanjut ke pembacaan gugatan, dan kami akan ajukan jawaban disertai dengan mencantumkan gugatan rekonvensi gugatan balik di tanggal 19 Agustus itu,” terangnya. (*/dp)

Tinggalkan Balasan