
Ditangkap di Donggala, Kurir 42 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
DONGGALA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Alfian bin Abdul Rasyid. Alfian merupakan terdakwa kasus narkoba yang menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 42,43 kilogram.
“Menyatakan terdakwa Alfian Bin Abdul Rasyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya, Selasa (10/8).
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi Terdakwa Alfian bin Abdul Rasyid. Jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu yang dibawa oleh terdakwa sangat besar. Perbuatan terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika adalah kali ke-2, setelah sebelumnya terdakwa telah berhasil mengantarkan narkotika dari Pulau Bunyu, Kalimantan Utara ke Palu dengan memperoleh upah sebesar Rp300 juta.
Juru Bicara PN Donggala, Andi Aulia Rahman SH MH, mengatakan, ancaman pidana maksimal terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika adalah hukuman mati, namun demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang telah cukup adil bagi terdakwa mengingat peranan terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli antara pemilik bisnis peredaran gelap Narkotika. “Menurut majelis Hakim, seharusnya para pemilik-pemilik bisnis peredaran gelap narkotika yang pantas untuk dijatuhi pidana paling berat apabila dibandingkan dengan terdakwa,” sebut Andi yang juga Hakim Anggota dalam perkara tersebut.
Sementara itu lanjut Andi, terdakwa Darwin bin Jufri dan Terdakwa Asmar bin Sahur yang berperan sebagai ABK Kapal, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara yang lebih ringan yaitu pidana penjara masing-masing selama 19 Tahun. “Dan denda masing-masing Rp5 Miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun,” sebutnya lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa Alfian bin Abdul Rasyid selaku nakhoda kapal, bersama-sama dengan terdakwa Darwin bin Jufri dan terdakwa Asmar bin Sahur ditangkap oleh Tim BNN pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 di Perairan Selat Makassar yang masuk di wilayah Kabupaten Donggala. Di dalam Kapal Motor Sejahtera milik terdakwa ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan total berat keseluruhan adalah 42,43 kilogram.
Adapun keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh para terdakwa dari Pulau Bunyu, Kalimantan Utara menuju ke Desa Meli Kabupaten Donggala. Barang haram tersebut atas suruhan seseorang yang disebut Bos Palu yang terlibat dalam bisnis narkotika dengan seseorang yang disebut Bos Tawao. (dp)