Bupati Sebut Dana Desa Marana Tak Cair Akibat Kesalahan Lutfin

0 191

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Baru-baru ini Kepala Desa Marana Nonaktif, Lutfin melaporkan Bupati Donggala ke Polda Sulteng terkait polemik anggaran desa Marana.  Bupati Kasman sebagai terlapor tak mempersoalkan upaya Lutfin menempuh jalur hukum.

Namun Bupati dua periode ini menegaskan, bahwa anggaran desa marana tahap 3 itu tak cair akibat ulah Lutfin sendiri sebagai kepala Desa pada waktu itu. Bukan karena ditahan oleh Pemkab Donggala.

Bupati menjelaskan, salah satu syarat mencairkan dana desa adalah harus menandatangani realisasi serapan anggaran. Namun Lutfin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bersikeras tak mau menandatangani dokumen realisasi serapan anggaran tersebut. “Dana desa marana tidak cair itu karena ulah Lutfin sendiri. Jangan menyalahkan orang lain. Karena yang bisa mencairkan dana desa itu hanya kepala desa,” jelas Kasman.

Menurut Kasman, upaya Pemkab Donggala sudah luar biasa. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) sampai turun lapangan membawakan dokumen untuk di tandatangani oleh Lutfin. Termasuk Inspektorat Donggala, Dinas PMD, Camat Sindue, Kapolsek hingga Danramil turut serta dalam upaya tersebut. “Sudah diundang di kantor camat sindue. Dokumen sudah lengkap tinggal mau ditanda tangani. Tapi Lutfin tidak mau tanda tangan. Jika tidak di tanda tangan, Konsekuensinya adalah uang tidak bisa cair,” sebut Kasman.

Menurut Kasman, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sampai menyurat ke Dinas Keuangan mempertanyakan penyebab dana desa marana tak di cairkan. Kemudian kepala Dinas Keuangan menjawab dan menjelaskan bahwa Lutfin sebagai Kades tak mau menandatangani dokumen yang  menjadi persyaratan pencairan dana desa. “Sudah diundang di kantor camat. Bahkan sampai dibawakan ke rumahnya dan dikawal oleh Polisi, tapi Lutfin tetap tidak mau tanda tangan. Akibatnya Dia tidak tanda tangan bulan Desember lalu itu, maka dana desa hangus tidak bisa cair. Mekanisme pencairan dana desa kan sudah jelas dan ada batas waktunya,” jelas Bupati.

Lanjut Bupati, tak hanya Dana Desa (DD), namun Alokasi Dana Desa (ADD) juga tak cair. Akibatnya gaji perangkat desa tak bisa dibayarkan. Sedangkan dampak DD yang tak cair, maka bantuan-bantuan berupa BLT juga tak tersalurkan. Parahnya lagi, kata Bupati, pemerintah desa di bawah kepemimpinan Lutfin diduga melakukan pemalsuan tanda tangan penerima bantuan beras. “Dari 110 KK, hanya sebagian saja yang menerima bantuan beras. Ada warga tidak menerima beras tapi di tanda tangan sebagai penerima. Inikan namanya penipuan dan pemalsuan,” terang Bupati.

Disamping itu, menurut Bupati, selama dilantik sebagai Kades Marana pada pertengahan tahun 2020, Lutfin juga melakukan serangkaian pelanggaran disiplin. Salah satunya tak mau hadir ikut apel di kantor Kecamatan yang sudah terjadwal setiap pekan. “Hanya Dia sendiri yang tidak pernah hadir ikut apel di kantor camat dari 13 Desa yang ada di Kecamatan Sindue. Katanya karena bukan pegawai negeri. Perlu diketahui, Kades itu digaji dengan APBD, jadi harus loyal dengan tugas, harus loyal untuk ikut apel,” tegas bupati.

Lanjut Bupati mengatakan, Dengan serangkaian pelanggaran disiplin dan 26 poin persoalan yang dilakukan Lutfin, maka diputuskan bahwa yang bersangkutan harus di berhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara itu juga untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat. “Hasil audit dari Inspektorat kemudian di serahkan ke Kejari Donggala,” katanya.

Terkait Lutfin melapor ke Polda, Bupati menanggapi dengan tenang. Bupati Kasman, mempersilahkan Lutfin menempuh jalur hukum. “Kalau persoalan anggaran desa itu di laporkan ke Polda, silahkan saja,” tutup Bupati. (*/dp)

Tinggalkan Balasan