DPRD Pertanyakan Tindaklanjut Pemberian Sanksi dalam kasus TTG

0 267

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – anggota pansus II Safyudin mahyudin mempertanyakan tindak lanjut temuan BPK terkait pemberian sanksi kepada insopektorat DB Lubis dan kepala Dinas BPMD Abraham Talud kepada Sekda yang diwakili asisten I Muhammad Yusuf.

Hal ini Menindaklanjuti temuan BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020-2021. Pansus II melaksanakan rapat selasa sore di ruang sidang II DPRD. Pansus II berharap persoalan TTG tak sampai ke APH.

Pansus II yang dipimpin Asgaf beserta dua anggotanya Zulham dan Safudin mahyudinitu perihal temuan penggunaan dana desa khusus teknologi tepat guna (TTG)

“Pansus II bukan mau menjustifikasi benar salahnya, pansus II berharap tindak lanjut lagi pansus tidak sampai ke APH (aparat penegak hukum) cukup sampai di internal pemerintah saja, silahkan inspektorat menjelaskan terkait temuan BPK menyangkut TTG” kata Ketua Pansus II Asgaf umar.
Plt inspektorat Hasan menjelaskan temuan BPK RI perwakilan sulawesi tengah tahun anggaran 2020-2021 sudah ditindak lanjutinya, hanya saja menyangkut program Teknologi tepat guna (TTG) belum dilakukan dikarenakan padatnya kegiatan inspektorat saat ini.

“14 Januari 2022 kami menerima laporan LHP BPK, kemudian 24 Januari Bupati menyurat ke kami inspektorat, BPMD, dan camat untuk menindaklanjuti temuan BPK, jadi kami sudah melakukan tindak lanjut temuan BPK” kata Plt inspektorat Hasan.

“Hanya saja untuk temuan TTG (teknologi tepat guna) belum kami lakukan pemeriksaan khusus (Ridsus), karena padatnya kegiatan, olehnya kami menjadwalkan untuk pemeriksaan TTG kami lakukan April mendatang, kami siapkan empat tim”sebutnya lagi.
Tempat yang sama kadis BPMD (badan pemberdayaan masyarakat desa) melalui kepala seksi pemerintahan desa Moh Natsir mengatakan menyangkut temuan BPK telah ditindak lanjuti, menyangkut TTG (teknologi tepat guna) belum bisa kami jawab.

“Maaf pimpinan menyangkut Sanksi kepala Desa di program TTG kami belum bisa memberikan keterangan, tetapi kalau tindak lanjut dari temuan BPK sudah kami lakukan”sebutnya.

Selanjutnya anggota pansus II Safyudin mahyudin mempertanyakan tindak lanjut temuan BPK terkait pemberian sanksi kepada insopektorat DB Lubis dan kepala Dinas BPMD Abraham Talud kepada Sekda yang diwakili asisten I Muhammad Yusuf.

“Sanksi secara Administrasi itu ada beberapa hal, diantaranya penundaan kenaikan pangkat, untuk DB Lubis dan Pak Abraham talud kami belum tahu apakah Bupati sudah memberikan sanksi administrasi, tetapi kalau surat teguran Bupati untuk keduanya sudah dilakukan”jawab Asisten I Muhammad Yusuf.
Diketahui di LHP BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah tercantum laporan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020-2021 (program TTG)

Yang mana pada halaman 52 di laporan BPK RI perwakilan provinsi Sulawesi Tengah itu dituliskan perencanaan dan persiapan pengadaan alat TTG (teknologi tepat guna) tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan perencanaan dan pengadaan alat TTG (teknologi tepat guna) meliputi musrembangdes, penyusunan RPJMDES dan RKPDS, dan Penyusuan APBDES sebagai dasar pelaksanaan perjanjian, tetapi hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulawesi tengah hasil musyawarah desa belum memasukan pengadaan alat teknologi tepat guna (TTG) sebagai prioritas dana desa, kemudian pengadaan alat TTG tidak dimuat secara rinci di RKP Desa hasil riviu BPK RI Perwakilan sulawesi tengah atas 80 RKP desa tahun 2020 menunjukan 67 desa atau 83.8% dari desa yang di sampel tidak memuat secara rinci pengadaan alat TTG dalam RKP desa.

Selain itu di Dokumen LHP BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah tertulis pengadaan alat TTG tidak sesuai ketentuan dan juga asas manfaat dari program TTG juga tidak sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan