Pandangan Umum Fraksi PKS Atas 3 Buah Ranperda

0 199

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

Pandangan Umum Fraksi PKS atas 3 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa. Senin (12/07/21) kemarin.

Juru bicara fraksi PKS Zulham pada paripurna yang digelar di sidag utama, Rabu (14/07/21), fraksi PKS berpendapat bahwa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyeleggaraan Pendidikan Daerah Kabupaten Donggala perlu mendapat perhatian serius dan tidak terburu-buru. Meskipun keberadaan Ranperda ini untuk memenuhi amanat pasal 29 ayat (2) huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Hal ini, Lanjut Zulham disebabkan oleh beberapa faktor yakni Begitu kompleksnya permasalahan di dalam penyelengaraan pendidikan di daerah dan beban lainya bagi para pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan. Sehingga hal ini membutuhkan banyak kajian dan pertimbangan yang matang dalam mengaktualkan dan mendrive system penyelenggaraan pendidikan nasional ke dalam konteks lokal ke daerahan. Tentunya kita tidak ingin hanya menjadikan ranperda ini sebagai pemenuhan aspek formil dokumen semata, melainkan benar-benar bisa terimplementasi sesuai dengan target dan capaian system pendidikan nasional.

Zulham juga menambahkan bahwa dalam berbagai arahan Presiden Republik Indonesia selalu disebutkan bahwa penyederhanaan regulasi dari tingkat nasional hingga daerah perlu mendapat perhatian khusus, karena jangan sampai banyaknya regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah justru membuat system semakin bertele-tele dan hanya mengejar capaian ceremonial semata.

Nah tentu hal ini juga termasuk ranperda yang saat ini diajukan oleh Pemda Donggala, lihat saja banyaknya muatan istilah-istilah kedaerahan yang dimuat dalam Ranperda ini hanya terkesan pemenuhan identitas lokal tapi substansinya hanya menambah beban kerja dalam semua pemangku kepentingan dunia pendidikan. Kita sepakat untuk mengejar mutu pendidikan, tapi bukan membuat system mutu yang bertele-tele.

“ keterlibatan semua stakeholder dunia pendikan sangatlah baik dan memang mesti demikian adanya, namun perlu dikaji ulang dalam hal-hal pelibatanya sehingga kesan yang muncul dalam regulasi yang ada nanti adalah tumbuhnya kesadaran kolektif bukan karena keterpaksaan dari pemenuhan regulasi,” Jelasnya

Sementara itu untuk Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM “UWE LINO” perlu mendapatkan perioritas pembahasan, hal ini dikarenakan keterbutuhan sarana air bersih bagi seluruh warga masyarakat kabapaten Donggala adalah hal yang wajib dilakukan.

Namun demikian terkait besaran penyertaan modal yang akan diserahkan kepada PDAM Uwe Lino tersebut akan dibahas bersama berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta priotitas sambungan baru bagi masyarakat kabupaten donggala yang membutuhkan.

Fraksi PKS berharap agar dalam hal kebutuhan modal yang diperlukan benar-benar dihitung secara seksama dan outputynya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Dan untuk Ranperda Penyertaan Modal kepada PT. Bank Sulteng juga perlu mendapatkan perhatian serius, karena sudah menjadi mahfum bahwa penyertaan modal selama ini ke bank sulteng pihak Pemerintah Kabupaten Donggala mendapat keuntungan pemasukan dalam hal penyertaan modal tersebut.

Disamping mendapatkan tambahan PAD melalui jasa giro dan deviden, juga untuk meningkatkan pelayanan Perbankan bagi masyarakat di kabupaten Donggala.

“ Disamping itu pula tahun ini bisa dijadikan momentum untuk melakukan perubahan Perda Nomor 55 Tahun 2007 tentangg Peneyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala pada PT. Bank Sulteng karena sudah lebih dari 14 tahun lamanya perda ini belum pernah dilakukan perubahan.” Tutupnya (dp)

Tinggalkan Balasan