Pemkab Donggala Ajukan Empat Raperda Untuk Dibahas

0 321

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Donggala mengajukan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Donggala. Empat Raeprda itu yakni, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan daerah, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Uwe Lino, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 55 tahun 2007 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Donggala pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.

Dari empat Raperda tersebut, hanya tiga Raperda yang disepakati diagendakan untuk dibahas pada masa sidang keda tahun 2021. Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan belum dapat dilakukan pembahasan karena terkendala hal-hal yang bersifat teknis.

Penjelasan tentang Raperda ini dibacakan langsung oleh Bupati Donggala, Drs Kasman Lassa SH MH di ruang sidang utama, Senin (12/7). Menurut Bupati, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan daerah diajukan agar masyarakat Donggala menjadi lebih cerdas intelektual, cerdas spiritual dan cerdas emosional. “Yang substansi dasar pemikirannya adalah untuk mendorong pengelolaan pendidikan di wilayah Kabupaten Donggaka agar dapat berfungsi optimal sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi,” kata Bupati.

Pemkab juga lanjut Bupati, mengajukan Raperda tentang penyertaan modal kepada PDAM Uwe Lino yang merupakan unit usaha milik daerah. Sektor air bersih merupakan satu prioritas yang harus dituntaskan sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pembangunan nasional yaitu terpenuhinya 100 persen akses aman air minum. “Berdasarkan pada tuntutan target tersebut maka harus ada peningkatan cakupan pelayanan air bersih di kabupaten Donggala sebesar minimal 60 persen. Untuk mencapai target tersebut dibutuhkan investasi pembangunan sarana dan prasarana air bersih yang cukup besar. Dan hal ini perlu dukungan dana dari APBN, APBD maupun swasta,” jelas Bupati.

Selanjutnya kata Bupati, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 55 tahun 2007 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Donggala pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi tengah yang merupakan upaya untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah dengan melakukan penyertaan modal. “Penyertaan modal sebagai wujud perhatian dan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan faktor pengamanan kekayaan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PAD bagi Kabupaten Donggala,” jelas Bupati.

Bupati berharap, dalam pembahasan ketiga Raperda tersebut, pihak legislatif dan eksekutif bisa menyelesaikan sesuai target yang telah disepakati dan menemukan jalan terbaik menyelesaikan sesuai target yang telah disepakati dan menemukan jalan terbaik menyelesaikan ketiga Raperda agar mendapatkan suatu harapan ke depan pembangunan wilayah Kabupaten Donggala yang lebih baik. “Dengan harapan kiranya kerja sama yang baik yang telah terjalin selama ini dapat terus dan senantiasa di jaga bahkan di tingkatkan,” tandasnya. (dp)

Tinggalkan Balasan