
Kejari Donggala Sita Rp1,7 miliar Hasil Dugaan Korupsi
DONGGALA – Selama beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) menangani sejumlah kasus pidana khusus. Hasilnya, Kejari berhasil menyita uang yang menjadi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar.
Uang tersebut berasal dari tiga perkara yaitu, kasus Korupsi RTLH pada Dinas Sosial. Kemudian dugaan korupsi pembangunan ruko di Jalan Gajah Mada pada Dinas PUPR tahun 2013. Terkahir, kasus dugaan korupsi pembangunan jalan trans di Desa Ngovi pada Dinas Nakertrans Donggala tahun anggaran 2017. Pada kasus ini, Kejari mengamankan uang kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Kejari Donggala, Yuyun Wahyudi mengatakan, saat ini uang tersebut sudah diamankan di rekening kejaksaan. Yuyun menegaskan, apabila kasus itu sudah inkrah, maka uang tersebut akan dikembalikan ke kas Negara. “Tidak perlu khawatir. Uang ini aman. Tidak akan kemana-mana,” katanya.
Yuyun mengatakan, penyitaan itu bagian dari upaya-upaya Kejari Donggala dalam penyelamatan kerugian negara. “Hari ini kejari Donggala telah berupaya dan bekerja keras untuk mengembalikan kerugian negara itu,” sebutnya.(ang)