DPRD Donggala Serahkan Hasil Kerja Pansus TTG Ke Kejati

0 309

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala menyambangi kantor Kejati Sulteng, Jumat (11/6). Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Donggala, Takwin itu masih dalam rangka menyerahkan dokumen hasil kerja Pansus tentang pengadaan Teknologi Tepat Guna (TTG) dan website.

Kunjungan DPRD tersebut diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat. Takwin mengatakan, kedatangan DPRD Donggala ke Kejati merupakan salah satu bentuk keseriusan DPRD dalam menindak lanjuti rekomendasi Pansus TTG dan Website. “Kami berharap laporan DPRD dapat ditindaklanjuti oleh APH,” katanya.

Sementara itu, mantan ketua Pansus TTG, Mohammad Taufik mengatakan, Pansus menemukan dugaan kerugian negara kurang lebih Rp4 miliar pada pengadaan alat TTG dan website di puluhan desa di kabupaten Donggala. Taufik, juga menyebutkan penganggaran TTG dan Website tidak dimasukan pada APBDes murni tahun 2020 melainkan pada APBDes perubahan tahun 2020. “Penganggaran TTG dan Website tidak berpedoman pada Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2019. Kemudian poin keempat, pengadaan dua program itu tidak tepat karena keterbatasan anggaran dan fokus anggaran untuk penanggulangan dan pencegahan covid-19,” sebut Taufik.

Kemudian lanjut Taufik, diduga terjadi intimidasi kepada para kepala desa untuk menandatangani dan menganggarkan TTG dan website. Tak hanya itu, kata Taufik, terjadi monopoli oleh satu perusahaan yaitu CV Mardiana Pratama dalam pengadaan TTG dan website. “Terjadinya pengarahan secara terstruktur, sistematis dan masif dari Inspektorat sampai ke camat, kepala desa agar supaya kepala desa menganggarkan TTG,” tandasnya.

Sebelumnya pada Kamis (10/6) kemarin, DPRD juga menyerahkan dokumen itu kepada pihak Polres Donggala dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Penyerahan dokumen itu diterima langsung oleh kapolres Donggala, AKBP Wawan Sunarwirawan dan Kepala Kejari, Mohammad Ginanjar. 9dp)

Tinggalkan Balasan