Kasman Menang, PN Donggala Tolak Gugatan Abu Bakar

0 462

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Pengadilan Negeri (PN) Donggala menolak gugatan perdata, Abu Bakar Aljufri terhadap tergugat, Bupati Donggala Kasman Lassa. Sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik itu berlangsung, Rabu (11/9) kemarin.

Majelis hakim yang diketuai oleh Taufiqurrohman itu menerima seluruhnya eksepsi tergugat Bupati Donggala dan memutuskan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp710 ribu berdasatkan keputusan nomor 16/PDT.G/2019/PN/DGL.

Keputusan itu disambut baik oleh kuasa hukum tergugat, Yulies Kelo. Menurut Yules, keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan. Sejak awal kata Yulies, pihaknya sudah optimis akan memenangkan perkara tersebut. “Bukan mau mendahului keputusan PN, tapi dari awal kita sudah optimis menang,” katanya.

Pasalnya Yulies menilai, gugatan tergugat kabur atau tidak jelas dan prematur. Bahkan Yulies, menilai tuntutan ganti rugi materil yang diajukan tergugat terbilang “menghayal”. “Urusan berapa nilai ganti rugi yang mereka minta itu terserah penggugat. Tapi menurut saya meminta ganti rugi Rp25 miliar itu namanya menghayal,” seru Yulies.

Sementara itu kuasa Hukum Abu Bakar Aljufri, Amirullah tak memberikan komentar banyak soal putusan PN Donggala tersebut. Namun Amirullah menyebutkan, pihaknya akan melakukan upaya banding. “Kita belum terima salinan putusannya. Kita akan lakukan upaya banding,” singkatnya via telepon. (ang)

Tinggalkan Balasan