Uji Publik Rancangan Penataan Dapil di Donggala

0 391

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Donggala melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Donggala dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Dalam pemilu tahun 2024, alokasi kursi DPRD Kabupaten Donggala bertambah dari 30 kursi menjadi 35 kursi. Hal itu didasari oleh ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 191 tentang alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk. Di dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa jumlah penduduk 200.001-300.000 jiwa mendapat alokasi 30 kursi. Kemudian jumlah penduduk 300.001 – 400.000 jiwa mendapat alokasi 35 kursi. Sementara itu, saat ini jumlah penduduk di Kabupaten Donggala sebanyak 307.450 jiwa.

Dengan alokasi 35 kursi, KPU melakukan uji publik terhadap tiga rancangan penataan Dapil di Donggala. Rancangan pertama di bagi menjadi 5 Dapil dengan penambahan alokasi kursi untuk empat dapil. Dapil 1 yaitu Banawa dan Banawa Tengah mendapat alokasi 5 kursi. Kemudian Dapil 2 yaitu Tanantovea, Labuan Sindue, Sindue Tombusabora dengan alokasi 8 kursi. Kemudian Dapil 3 yaitu Sindue Tobata, Sirenja, Balesang dan Balesang Tanjung dengan alokasi 8 kursi. Kemudian Dapil 4 yaitu Dampelas, Sojol dan Sojol Utara juga mendapat alokasi 8 kursi. Sedangkan Dapil 5 Kecamatan Rio Pakava, Banawa Selatan dan Pinembani mendapat alokasi 6 kursi.

Pada rancangan kedua, ada perubahan alokasi kursi pada Dapil 2 dan Dapil 3. Di dalam rancangan itu, wilayah dapil 2 yang sebelumnya hanya meliputi empat kecamatan, bertambah satu kecamatan yaitu Sindue Tobata. Dengan penambahan wilayah itu maka di Dapil 2 mendapat alokasi 9 kursi. Sedangkan Dapil 3 dengan tiga Kecamatan yaitu Sirenja, Balaesang dan Balesang Tanjung mendapat alokasi 7 kursi.

Kemudian dalam rancangan ketiga, wilayah pemilihan terbagi menjadi 7 dapil. Dapil 1, Banawa dan Banawa Tengah dengan alokasi 6 kursi. Dapil 2 Labuan, Tanantovea dan Sindue dengan alokasi 6 kursi. Dapil 3 Sindue Tombusabora, Sindue Tobata dan Sirenja dengan alokasi 5 kursi. Dapil 4 Balaesang, Balesang Tanjung dengan alokasi 4 kursi. Dapil 5 kecamatan Dampelas dengan alokasi 4 kursi. Dapil 6 Sojol dan Sojol Utara dengan alokasi 4 kursi serta dapil 7 wilayah Rio Pakava, Pinembani dan Banawa Selatan dengan alokasi 6 kursi.

Uji publik yang berlangsung di hotel Palu Golden tersebut dibuka oleh Bupati Donggala, Dr Drs Kasman Lassa SH MH, Senin (12/12).
Bupati pada kesempatan itu mendukung sepenuhnya penataan Dapil untuk Pemilu tahun 2024. Bupati dua periode itu juga memberikan usulan terkait penataan dapil yang dilandasi sejumlah prinsip. Salah satunya berdasarkan jumlah pemilih di satu wilayah kecamatan.
Bupati Kasman mengusulkan agar wilayah Tanantovea, Labuan, Sindue, Sindue Tombusabora, Sindue Tobata dan Sirenja dijadikan satu Dapil dengan ketentuan alokasi kursi yang disesuaikan dengan jumlah pemilih. Kemudian Balesang dan Balesang Tanjung juga menjadi satu Dapil.

Sementara itu dengan jumlah penduduk dan pemilih di Kecamatan Dampelas yang terbilang besar, Bupati Kasman juga mengusulkan agar satu Kecamatan itu bisa menjadi satu Dapil. Kemudian Sojol dan Sojol Utara menjadi satu Dapil. “Ini hanya sebatas usulan. Pada prinsipnya, kita sangat mendukung penataan Dapil ini untuk Pemilu tahun 2024 mendatang,” sebut Kasman.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Donggala, Andi Kasmin SSos, mengatakan, urgensi penataan Dapil karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu Dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang.

Andi mengatakan, sebelum melakukan uji publik, KPU terlebih dahulu mengumumkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi kepada masyarakat melalui laman dan media sosial KPU untuk mendapatkan tanggapan. Andi menyebutkan, dari tiga rancangan Dapil yang diumumkan, rancangan Dapil 1 dan rancangan Dapil 3 paling banyak mendapat tanggapan dari masyarakat. “Rancangan Dapil 1 dan Dapil 3 itu juga banyak mendapat tanggapan dari partai politik,” sebut Andi.

Lanjut Andi mengatakan, setelah melakukan uji publik, selanjutnya KPU Donggala akan melakukan finalisasi dalam kurun waktu hingga 18 Desember. Kemudian penyampaian rancangan penataan Dapil ke KPU Provinsi terhitung sejak 9 Desember sampai dengan 19 Desember 2022. “Setelah itu nanti diserahkan ke KPU RI dan rancangan Dapil akan ditetapkan oleh KPU RI,” jelas Andi Kasmin.

Rancangan penataan Dapil tersebut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Donggala, TNI Polri, tokoh masyarakat serta pihak terkait lainnya. (dp)

Tinggalkan Balasan