Tanpa Persetujuan DPRD, Aset Daerah Tak Boleh Diberikan

0 339

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala, Abu Bakar Aljufri menyikapi beredarnya Informasi disalah satu media online melalui kabag humas pemkot Goenawan yang mengatakan empat Aset milik Donggala akan diberikan kepada pemkot tanpa adanya kompensasi sedikit pun.

keempat aset pemda yang dimakksud Gunawan itu adalah Gedung Kantor Pengendalian Penduduk dan KB di Jl Balai Kota, samping KPU Kota Palu, Lahan Gedung DPRD kota palu jl moh Hatta palu selatan, Gedung Dinas koperasi UMKM jl Bantilan kota palu, dan Gedung Dinas sosial di Bantilan.

Abu bakar mengatakan bahwa belum ada isu surat pemberitahuan dan tidak boleh ada aset main kasi tanpa persetujuan DPRD.

” Beredarnya informasi tersebut, lembaga DPRD harus menyikapinya, hal ini penting dilakukan untuk menghindari isu murahan yang beredar di media sosial,” ucap Politisi Golkar saat ditemui diruang Komisi I, Kamis (27/05/21)

Lanjut ia katakan bahwa biarkan hal ini dibicara internal dulu dikalangan DPRD, kemudian baru undang pemerintah aset dan perlum, bagaiamana ini berita benar atau tidak, tidak ada pelepasan aset tanpa peresetujuan DPRD.

“ Tidak boleh aset pemda berikan ke pemkot tanpa persetujuan DPRD, belum ada dibicarakan itu, ini isu murahan,” Tegasnya

Disinggung terkait aset PDAM yang akan diberikan ke Pemkot Palu, politisi yang sempat bersitegang dengan bupati donggala ini mengatakan tidak masalah, tetapi harus dibicarakan dulu dengan pemkot palu,

“ Saya si setuju PDAM dilepas tapi wani piro? kita bicarakan dengan palu, bukan langsung penyerahan, ada hitung-hitungannya, tidak main-asal-asalan, yang jelas pelepasan aset atas peresetujuan DPRD.” Tandasnya (dp)

Tinggalkan Balasan