Tanah di KPN akan Dibagikan Kepada Masyarakat

0 224

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Pemerintah telah menetapkan Desa Talaga Kecamatan Dampelas sebagai Kawasan Pangan Nusantara (KPN) untuk menyangga Ibu Kota Negara (IKN). Kabar baiknya, Pemerintah akan membagi sebagian tanah di KPN tersebut kepada masyarakat sekitar.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Donggala, Firman S Laoh APtnh MSi kepada awak media, Jumat (4/11) kemarin.

Menurut Firman, Pembagian tanah akan mengutamakan masyarakat sekitar KPN khususnya Desa Talaga. Apabila pembagian tanah untuk masyarakat di Desa Talaga telah terpenuhi, maka selanjutnya akan dibagikan ke Desa terdekat lainnya. “Kalau dari segi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), maka diutamakan masyarakat sekitar lokasi. Kalau sudah terpenuhi baru dibagikan ke Desa luar. Salah satunya Desa Sabang,” sebut Firman.

Lanjut Firman mengatakan, pemerintah kecamatan dan desa yang akan menentukan siapa saja masyarakat yang berhak mendapatkan tanah tersebut. Salah satu kriterianya kata Firman, tanah tersebut akan dibagikan kepada petani penggarap lahan yang tidak memiliki tanah sendiri. “Pemerintah Kecamatan dan desa yang lebih tahu, mana petani yang memang sama sekali tidak memiliki tanah. Dan itu nanti akan di SK kan oleh Bupati,” kata Firman.

Menurut Firman, rencananya setiap petani akan diberikan tanah di KPN seluas 1 hektar. Namun ada permintaan dari Kemenko Kemaritiman dan Investasi apabila tidak bisa dibagikan secara perorangan, maka tanah itu akan dibagikan per kelompok tani untuk mengelola. “Jadi nanti kalau dibagikan per kelompok, maka sertifikatnya atas nama kelompok. Saat ini pemerintah kecamatan dan desa sedang melakukan rapat-rapat terkait hal ini,” tandasnya. (dp)

Tinggalkan Balasan