Takwin Sebut Keterlambatan RAPBD Disebabkan Ulah Eksekutif

0 258

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin menyarankan agar Bupati Donggala Kasman Lassa membaca kembali regulasi yang mengatur tugas pokok dan fungsi lembaga DPRD.

Hal itu Takwin katakan menanggapi pernyataan bupati Kasman terkait keterlambatan pembahasan anggaran dan penghapusan pokok-pokok pikiran DPRD pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020. “Dia (Kasman) kan kuliah hukum, mestinya lebih paham,” katanya.

Takwin mengatakan, keterlambatan pembahasan RAPBD disebabkan ketidakpatuhan bupati Kasman Lassa terhadap aturan. Ia juga dengan tegas membantah keterlambatan disebabkan dewan lebih sibuk mengurusi pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Tidak benar itu. Aturan mengatakan 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir dokumen RAPBD sudah harus di serahkan ke Banggar. Apa Kasman sudah patuh pada aturan. Kan tidak. Mestinya bulan September, tapi dokumen diserahkan nanti tanggal 8 November. Berkali-kali saya meminta dokumen, tapi tidak ada, lalu apa yang mau dibahas,” ujar ketua DPD PKS Donggala ini.

Untuk urusan Pilkades, secara tehknis, kata Takwin, dewan tidak mencampuri karena ada panitia Pilkades Kabupaten. Namun ketika ada masyarakat merasa tidak puas atas proses dan tahapan Pilkades dan melapor ke dewan, maka dewan akan menindaklanjutinya sebagai perwakilan dari masyarakat.

“Masyarakat datang melapor ke dewan, ya kami terima. Itu kewajiban kami. Yang melapor itu juga warga Donggala, ya harus kami terima. Waktunya juga tidak bertepatan pada waktu pembahasan anggaran. Bupati mesti baca kemabli itu aturan,” tegas Takwin. (ang)

Tinggalkan Balasan