
Tahun Ini DPRD akan Tetapkan Perda Tenun Donggala
DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala memastikan tahun ini Peraturan Daerah (Perda) tentang tenun donggala akan rampung. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan mempertahankan tenun donggala sebagai warisan budaya asli Kabupaten Donggala.
Hal ini ditegaskan ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Donggala, Abd Rasyid pada pelaksanaan sosialisasi festival tenun donggala yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (10/7/23). Saat ini kata Rasyid, Raperda tentang tenun donggala tinggal menunggu penetapan. “Sekarang sedang menyempurnakan yang sudah dibahas oleh pansus. Tahun ini kita tetapkan,” katanya.
Rasyid menyebutkan, ada dua poin penting di dalam Raperda tentang tenun donggala. Pertama soal perlindungan dan kedua terkait pelestarian. Rasyid menjelaskan, bentuk perlindungannya berupa pendataan, pencatatan dan menjadikan tenun donggala sebagai hak paten donggala. Artinya tenun donggala akan didaftarkan secara resmi ke Kemenkumham.
Selanjutnya kata Rasyid terkait pelestarian, Pemkab diharapkan dengan adanya Perda tersebut bisa melestarikan tenun donggala melalui kebijakan-kebijakan lintas sektor. Termasuk dukungan pembiayaan terkait tenun, pemasaran produk dan jaminan pasar. Rasyid mengatakan, salah satu intervensi jaminan pasar terhadap tenun donggala bisa melalui BUMDes dan juga Perumda. “Salah satu yang bisa kita lakukan terkait keterjaminan pasar dan pembeli itu dengan kerja sama BUMBDes dan Perumda sebagai pembeli aktif nantinya. Lalu kemudian mereka yang pasarkan ke luar daerah,” tandasnya. (dp)