
Polres Donggala Komitmen Berantas Segala Bentuk Judi
DONGGALA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MR (39) ditangkap pihak kepolisian. MR ditangkap di rumahnya di Desa Lero lantaran terlibat dalam penjualan judi kupon putih. Dari tangan MR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang hasil penjualan hingga kertas ramalam shio dan rekap pembelian kupon putih.
Kasat Reskrim Polres Donggala, AKP Arsyad Ma’aling mengungkapkan, pelaku MR telah mengaku dan menyesali perbuatannya. Berdasarkan hasil pengembangan, kata Arsyad pelaku sudah menjual kupon putih kurang lebih setahun. Motivasinya karena terhimpit masalah ekonomi. “Pelaku nekat menjual kupon putih karena faktor ekonomi. Kurang lebih sudah setahun,” ungkap Arsyad.
Berdasarkan instruksi dari Kapolres Donggala AKPB Muhammad Yudie Sulistyo SIK, Arsyad menegaskan, Polres Donggala bertekad dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk judi, baik judi online maupun judi offline. “Jadi diharapkan, dengan adanya pengungkapan kasus ini bisa menjadi efek jerah agar masyarakat yang lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Reskrim akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus judi kupon putih lainnya,” jelas Arsyad.
Di tempat yang sama, awak media berkesempatan melakukan wawancara langsung kepada pelaku MR. Ibu tiga anak yang sedang hamil itu mengaku terpaksa menjual kupon putih untuk menambah biaya hidup sehari-hari. Penjualan kupon putih itu juga kata Dia, diketahui oleh sang suami yang bekerja di kebun. “Saya cuma cari tambah-tambah untuk biaya sehari-hari pak dan saya menyesal,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
MR menyebutkan, dirinya mendapat keuntungan sebesar 25 persen dari total penjualan nomor togel. Penghasilan dari penjualan kupon putih itu kata Dia tidak menentu. Kadang sehari Rp100 ribu sampai Rp300 ribu. “Kalau penjualan dapat Rp100 ribu, saya dapat keuntungan Rp25 ribu saja pak. Keuntungan dari penjualan nomor itu saya dapat 25 persen,” sebutnya.
Dalam pengungkapan kasus judi kupon putih tersebut, Polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp600 ribu lebih. Polisi juga menyita barang bukti berupa buku album catatan penjualan kupon putih dan kertas ramalan shio.
Perlu diketahui, Polres Donggala melalui kebijakannya telah memberikan keringanan kepada MR. keringanan yang dimaksud adalah menjadikan MR sebagai tahanan rumah. Hal itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya MR yang saat ini sedang dalam keadaan mengandung atau hamil. (Dp)