Wabup Hadiri Paripurna Pembahasan Raperda

0 288

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Donggala meminta kepada DPRD Donggala untuk melakukan pembahasan dua Rancangan Peraturan Darah (Raperda) dari 4 Raperda yang diusulkan pada Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama, Senin (19/4).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Donggala, Moh Yasin di hadapan paripurna. Empat Raperda itu adalah, Raperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah (Perumda) sakaya membangun. Kemudian Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2011-2031. Ketiga Raperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan banawa tahun 2020-2040. Selanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan daerah. “Dari empat pengusulan Raperda ini kami meminta DPRD untuk membahas dua Raperda saja ditahun ini yakni Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2011-2030, kemudian Raperda tentang perusahaan umum daerah sakaya membangun,” jelasnya.

Yasin menjelaskan, pentingnya dilakukan pembahasan Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW 2011-2031 didasari pada peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Pada PP itu disebutkan rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang  wilayah kota yang telah mendapat persetujuan substansi dari menteri namun dalam jangka waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku belum ditetapkan menjadi Perda.

Sebagai bahan pertimbangan, PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang ditetapkan pada tanggal 2 februari 2021 sehingga berpedoman pada pasal tersebut, jangka waktu terhadap penetapan ranperda tentang perubahan atas perda I tahun 2012 tentang RTRW  tahun 2011-2031 paling lama tanggal 2 Mei 2021 terhitung sejak tanggal penetapan pertauran pemerintah. “Untuk itu kami mohon perhatian dan kerjasamanya agar mengedepankan pembahasan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW,” jelasnya.

Kemudian Raperda Perusahaan Umum Daerah Sakaya Membangun, kata Yasin, Raperda itu sudah pernah diusulkan pada tahun 2019 dan telah melakukan konsultasi ke kementerian Dalam Negeri. Pada prinsipnya materi muatan yang telah diatur dalam Raperda Perumda Sakaya Membangun telah disesuaikan pada ketentuan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD. “Berdasarkan surat pemerintah nomor 188.42/2179/RO.HUK tanggal 11 Agustus 2020 perihal hasil fasilitasi rancangan Perda oleh Gubernur terhadap Raperda Perumda Sakaya Membangun, namun ditolak dilakukan pembahasan pada tahun 2019,” sebutnya.
 
Oleh karena itu tambah Yasin, d itahun 2021 ini Pemkab mengajukan kembali Raperda Perumda Sakaya Membangun agar dibahas. Adapun dokumen akan disiapkan demi kelancaran pembahasan Raperda tersebut. “Kami sangat mengharpakan kerjasamanya agar Raperda Perumda Sakaya membangun dapat di peroritaskan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda di tahun ini,” tandasnya. (dp)

Tinggalkan Balasan