Bupati Donggala Buka Sosialisasi dan Supervisi Desa

0 236

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Dalam melaksanakan ketentuan berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pemutkhiran Data Profil Desa dan Kelurahan serta Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melalui Dinas PMD menganggap bahwa perlu ada upaya awal yang harus dilakukan guna mencapai tujuan sesuai dengan regulasi tersebut.

Atas dasar itu, Dinas PMD melaksanakan supervisi dan sosialisasi pemutakhiran data profil desa dan evaluasi perkembangan desa kabupaten Donggala kepada para perangkat desa se Kabupaten Donggala, Minggu (20/11).
Sosialisasi yang akan berlangsung selama tiga hari tersebut dibuka oleh Bupati Donggala Dr Drs Kasman Lassa SH MH yang didampingi Kepala Dinas PMD, H Muzakir Ladoali SSos.

Dalam kesempatan itu, Bupati menjelaskan, penyusunan profil desa merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan, yang dimana isi dari profil desa ini terdiri atas data dasar keluarga, potensi desa, dan tingkat perkembangan desa yang dalam pengisiannya diperlukan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Untuk menunjang hal tersebut sehingga pemerintah daerah menyelenggarakan kegiatan ini dengan harapan dapat menyamakan persepsi, pemahaman, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tentang penyusunan profil desa sehingga pada gilirannya akan diperoleh ketersediaan kurasi data yang akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan,” jelas bupati.

Lanjut Bupati mengatakan, pentingnya kegiatan itu dilaksanakan karena dalam melaksanakan penyusunan profil desa diperlukan petugas yang mempunyai kemampuan memadai, dapat melaksanakan program aplikasi profil desa (software) dan tersedianya alat pengolah data (hardware). “Perlu kita ketahui bersama bahwa pengumpulan, pengolahan dan publikasi data potensi desa dilaksanakan setiap tiga tahun sedangkan data dasar keluarga dan tingkat perkembangan desa dilakukan setiap tahun dan setiap lima tahun,” kata bupati.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PMD, Muzakir Ladoali juga mengatakan, tujuan sosialisasi dan supervisi tersebut sebagai pedoman bagi pemerintah desa khususnya perangkat desa untuk dapat melaksanakan pemutakhiran data Profil Desa dan Evaluasi Perkembangan Desa. Kemudian sebut Muzakir, untuk memberikan pemahaman kepada Pemerintah Desa khususnya perangkat desa agar dapat lebih jauh memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi utama sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Permendagri 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa. “Sehingga dengan adanya penguatan dimaksud maka fungsi menyangkut penyiapan data di desa dapat tercapai dengan baik,” tambah Muzakir. (dp)

Tinggalkan Balasan