Pemkab Donggala Ajukan Perda Tentang RPJMD
DONGGALA – Wakil Bupati Donggala, Moh Yasin SSos MAp menghadiri rapat Peripurna masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Donggala tahun 2022, sekaligus membacakan penjelasan Bupati Donggala terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Donggala di Ruang Rapat DPRD Donggala Rabu (12/01/2022) kemarin.
Raperda pertama yaitu tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah serta Raperda tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2024. Dimana dua Raperda tersebut diajukan di luar program legislasi daerah tahun 2021, karena kedua Raperda itu sangat penting dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan.
Pada kesempatan itu, Wabup Yasin mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi, daerah memberikan amanat kepada Pemerintah Kabupaten Kota untuk melakukan pemungutan terhadap 11 jenis pajak daerah. Yang beberapa ketentuan lain terkait proses pelaksanaan pemungutan pajak oleh Pemerintah Daerah, diatur oleh daerah sendiri dalam bentuk peraturan daerah, Peraturan Kepala daerah atau peraturan pelaksanaan lainnya. “Hal itu dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki keleluasaan dalam membangun sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” sebut Wabup.
Wabup menjelaskan, berdasarkam pasal 342 ayat (1) Huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf C, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya dan gangguan keamanan, perkara daerah atau perubahan kebijakan nasional. “Olehnya terkait dengan hal tersebut Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 perlu dilakukan perubahan karena beberapa alasan diantaranya yaitu pertama adanya pandemic Covid-19 mengubah semua target ekonomi makro yang menjadi indikator kinerja pembangunan daerah meliputi indikator diantaranya pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan dan tingkat pengangguran,” jelas Wabup.
Lanjut Wabup mengatakan, kemudian adanya bencana 28 September 2018 yang melanda tiga daerah di Provinsi Sulteng yakni Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi yang mengubah tidak saja tata kehidupan masyarakat, namun juga tata ruang wilayah dan pesisir. Sehingga instrumen hukum yang berbentuk Peraturan Daerah sangat diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang kuat terikat dengan keabsahan, dari suatu tindakan pemerintahan daerah dalam bentuk dan merumuskan suatu kebijakan sekaligus memberikan penguatan dan legitimasi terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ingin diwujudkan. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala upaya dan kerja sama yang telah terbangun dengan baik selama ini,” tandas Wabup. (*/dp)