DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melalui Sekretaris Kabupaen (Sekkab), H Aidil Nur, menanggapi kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum pejabat di Dinas Pariwisata Donggala berinisial RD dan HR.
Menurut Aidil, pihaknya akan mengundang kedua oknum pejabat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim ad hock yang dibentuk. Menurutnya, kasus yang diduga melibatkan dua oknum Dinas Pariwisata itu merupakan pelanggaran etika moral. “Yang jelas kami akan panggil kedua oknum PNS itu,” tulisanya dalam pesan WA.
Terkait bentuk sanksi apa saja yang akan diberikan kepada oknum itu, Sekkab Aidil, belum menjelaskannya secara detail. Namun Aidil menuturkan, setelah proses pemeriksaan kedua PNS tersebut dan dugaan itu terbukti berdasarkan keterangan saksi, barulah tim bisa menyimpulkan sanksi yang akan dikenakan.
“Nanti setelah selesai proses pemeriksaan, baru tim bisa simpulkan sanksi yang dikenakan kepada kedua belah pihak. Mulai sanksi yang ringan sampai yang berat,” tambahnya.
Sebelumnya Satgas K5 Kelurahan Kabonena menggerebek keduanya di rumah HR di Kelurahan Kabonena, Jumat (22/11) lalu. Pada penggerebekan itu, istri RD yang berinisial BE memergoki suaminya sedang berduaan dengan HR.
Atas perbuatanya, dewan adat Kabonena memberikan sanksi adat atau givu kepada pasangan yang diduga berselingkuh dengan dua ekor kambing.
“Iya benar, ada warga yang diduga selingkuh. Keduanya kami buatkan pernyataan dan sanksi adat, perbuatan keduanya dianggap meresahkan masyarakat setempat. Diharapkan, kasus seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Jika kedapatan akan diberi sanksi tegas, akan diusir dari wilayah tempat tinggal,” kata Lurah Kabonena, Yasir beberapa waktu lalu. (ang)