Mediasi, DPRD Donggala Minta Gugatan CLS Dicabut

0 450

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Mediasi lanjutan perkara perdata gugatan Citizen Lawsuit (CLS) kembali berlangsung pada Jumat (27/8). Mediasi kali ini, giliran pihak tergugat yang hadir. Namun dari 25 orang, hanya 2 orang anggota DPRD yang tampak hadir dalam mediasi. Ketua DPRD, Takwin dan Ketua Fraksi NasDem, Moh Taufik.

Proses mediasi yang dihadiri oleh pihak tergugat ini tak berlangsung lama. PN Donggala kembali menjadwalkan mediasi lanjutan perkara CLS ini pada 3 September mendatang. Pada mediasi lanjutan itu, pihak penggugat maupun tergugat diwajibkan hadir. “Rabu 25 Agustus kemarin pihak penggugat yang hadir. Hari ini giliran pihak tergugat. Hakim mediator kembali menjadwalkan mediasi lanjutannya pekan depan. Pada mediasi itu baik penggugat maupun tergugat diminta untuk hadir,” sebut juru Bicara PN Donggala, Andi Aulia Rahman SH MH, Jumat kemarin.

Sementara itu, Ketua DPRD Donggala, Takwin yang dimintai keterangan usai mediasi mengatakan, hanya ada satu opsi yang ditawarkan oleh DPRD. Opsi itu adalah meminta kepada penggugat untuk mencabut gugatannya. “Opsinya cuma satu, cabut gugatan,” sebut Takwin.
Jika menuruti permintaan penggugat untuk menghentikan angket, menurut Takwin, itu adalah hal yang sangat tidak mungkin dilakukan oleh DPRD. “Kami tidak ingin ketika DPRD ini menghentikan angket, justeru masyarakat yang menggugat kami. Kepercayaan masyarakat terhadap kami nanti akan hilang,” ungkapnya.

Harapan masyarakat, menurut Takwin, intinya hak angket ini harus dilaksanakan apapun hasilnya. Lagi pula kata takwin, DPRD masih menduga adanya kebijakan kepala daerah yang melanggar perundang-undangan. “Toh endingnya itu di mahkamah Agung. Apakah benar pendapat DPRD terkait suatu masalah bupati melanggar perundang-undangan atau tidak. Saya kira jangan berlebihan melihat hak angket ini. Kalau kita bicara contoh, banyak. Misalnya kabupaten Jember bahkan pada masa presiden SBY juga ada hak angket. Pertanyaannya apakah presiden jatuh, kan tidak,” jelasnya.

Takwin, menyarankan, kepada penggugat untuk jalan-jalan ke DPRD Donggala. Menurut Takwin, DPRD tidak punya niat mau memakzulkan. Di donggala juga sebut Takwin, aman-aman saja dan tidak ada yang ribut-ribut. “Kalau kami sih normatifnya, kami akan jalan sampai pada batas yang ditentukan oleh aturan yaitu 60 hari kerja. Sesuai dengan jadwal, hak angket akan selesai awal September,” sebutnya.
Terkait banyaknya anggota DPRD yang tak hadir, Takwin secara pribadi tak mengetahui jelas alasan rekan-rekan lainnya. “Ada yang sakit atau tidak saya tidak tahu. Tapi ada beberapa teman-teman yang sedang fokus pada kegiatannya,” tandas Takwin. (dp)

Tinggalkan Balasan