Mantan Sekda Donggala Berikan Keterangan Pada Sidang Angket

0 293

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Aidil Nur mengakui bahwa selama menjabat sebagai sekda, dirinya tidak akan pernah melantik DB Lubis menjadi Inspektur Inspektorat meski lolos seleksi di hadapan sidang Angket, Sabtu (17/07/21)

Dari pertanyaan anggota Panitia angket mengenai status DB Lubis yang ikut lelang jabatan pada saat pengisian jabatan kosong di tahun 2019.

Aidil Nur mengungkapkan dihadapan panitia angket DPRD bahwa selaku ketua ponsel pada tahun itu sudah melakukan penelusuran rekam jejak semua pelamar jabatan termasuk DB Lubis.

“ Mantan Sekda tersebut mengungkapkan bahwa DB Lubis punya rekam jejak pernah di pidana pada kasus penipuan berlanjut dari Mahkamah Agung RI setelah pansel mendapat balasan surat dari pengadilan negeri palu,” Tuturnya

Lanjut ia katakana bahwa setelah dilaporkan ke atasan dan juga di rapatkan di rapat pansel tetap di loloskan hingga masuk 3 besar dalam jabatan Dinas Lingkungan Hidup.

” Tapi mau diapa, ini sudah disampaikan ke atasan tapi semua tergantung kepala daerah yakni Bupati,” Bebernya

Mendengar hal tersebut, salah satu anggota Angket Safruddin K mempertanyakan mengapa saudara Lubis di loloskan.

Aidil Nur menyatakan bahwa bukan dia yang menetapkan tapi hasil rapat panitia pansel yang juga ada akademisi disitu yang menilai.

Namun Adil Nur menegaskan bahwa selama dia masih Sekda maka DB lubis meski lolos seleksi jabatan tinggi Pratama waktu itu tetap tidak bisa dilantik sampai habis masa jabatan Sekda Aidil Nur. Sehingga adapun DB Lubis hari ini telah menjabat itu bukan lagi periode zaman Aidil Nur menjabat. tutupnya. (ak/dp)

Tinggalkan Balasan