Mantan Kadis Sosial Donggala Divonis 6 Tahun Penjara

0 614

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

PALU – Majelis hakim PN Klas I A Tipikor Palu memvonis mantan kepala Dinas Sosial Donggala, Budi Patarai dengan hukuman 6 tahun penjara. Budi Patarai dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2017.

“Mengadili terdakawa Budi Patarai dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata Hakim membaca amar putusannya di PN Tipikor Palu, Senin (2/12).

Vonis itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut Kejari Dongggala kepada Budi selama 5 tahun penjara. Hakim juga memvonis anak buah Budi yakni Kepala Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial, Abdul Haris Nur, PPTK, Arsyad Entedaim dan bendahara pemeriksa barang, Kaharuddin. Ketiganya divonis sama 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan sang kontraktor, Andi Baso divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan dan UP sebesar Rp338 juta subsider 1 tahun. Baik Budi maupun keempat terdakwa lainnya terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.

Proyek RTLH itu berupa bantuan bahan bangunan rumah (BBR) yang besumber dari dana hibah APBN tahun 2017 sebesar Rp2,3 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi 116 penerima yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Donggala. pada proses pengerjaannya ditemukan bahan bantuan yang tidak sesuai spesifikasi. Beberapa diantaranya adalah pengurangan volume besi. Bahkan ditemukan bahan bantuan berupa kayu yang tidak layak pakai. Pasalnya kayu diberikan sudah lapuk. (ang)

Tinggalkan Balasan