Lima Pesepakbola Donggala Divonis 10 Bulan Penjara karena Aniaya Wasit

0 243

DONGGALA – Pengadilan Negeri (PN) Donggala telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada lima orang pesepakbola Donggala dalam perkara penganiayaan. Lima pesepakbola ini didakwa melakukan penganiayaan terhadap salah seorang wasit bernama Muhtar Lembah.
Kasus penganiayaan ini bermula ketika Muhtar Lembah sedang memimpin pertandingan sepakbola antara Lompio FC melawan Sinar jaya Sipi di lapangan Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja 7 maret 2021 lalu.

Pada saat pertandingan sedang berjalan, Muhat lembah menghadiahkan kartu merah kepada terdakwa Moh Rifaldi yang merupakan pemain klub Sinar Jaya Sipi. Kartu merah itu diberikan karena terdakwa melakukan pelanggaran berat terhadap pemain Lompio FC.

Tidak terima diberikan kartu merah, Moh Rifaldi kemudian langsung menganiaya Muhtar Lembah. Parahnya empat pemain lainnya yaitu, Dwi Cahyo, Reski Ardianto, Muzakir dan Ahmad Rizal juga turut serta melakukan penganiayaan secara bersamaan. Tak hanya memukul, di dalam dakwaan, para terdakwa juga menganiaya dengan cara menginjak lengan hingga tulang rusuk Muhtar Lembah.

Penuntut umum Kejari Donggala menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara. Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang.

Juru Bicara PN Donggala, Andi Aulia Rahman SH, mengatakan, atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya, Misbahuddin SH MH dan Imam Ayatullah SH menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. “Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Melalui penasehat hukumnya, para terdakwa mengajukan banding,” sebut Andi. (dp)

Tinggalkan Balasan