Lagi, Kasman Berhentikan ASN yang Berkasus

0 1,203

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Penegakan disiplin dan sanksi pemberhentian terua dilakukan oleh Pemkab Donggala di bawah kepemimpinan Drs Kasman Lassa SH MH dan wakil Bupati Mohammad Yasin. Pada upacara rutin setiap bulan, Rabu (23/7) kemarin, Kasman memberhentikan sejumlah ASN karena tersandung kasus.

Beberapa diantaranya adalah 4 ASN di Dinas Sosial yang saat ini sedang menjalani sidang Kasus Dugaan Korupsi di PN Tipikor Palu. Mereka adalah, Kadis Sosial Donggala, Budi Patarai, kepala bidang penanganan fakir miskin, Abdul Haris, kepala aeksi komunikasi adat terpencil, dan Kaharuddin. Namun pemberhentian tersebut merupakan pemberhentian sementara dari jabatan.

Kasman mengatakan, dalam melaksanakan tugas pemerintahan, diperlukan ASN yang berdisiplin tinggi, berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggungg jawab dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan. “Untuk itu, menyadari peran dan fungsi ASN yang begitu besar, maka pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN perlu mendapatkan perhatian dan dukungan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ujarnya.

Kasman menghimbau kepada seluruh pimpinan OPD agar memberi penekanan kepada seluruh ASN dan PHL untuk wajib mengikuti apel pagi. Selain itu Kasman meminta agar pimpinan OPD menegur atau menjatuhkan sanki kepada staf ASN ataupun PHL bahkan pejabat struktural yang tidak aktif dalam melaksanakan tugas.

“Olehnya dalam penegakan disiplin benar-benar dituntut niat, kemauan, ketulusan dan keikhlasan dari masing-masing individu yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai ASN dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelàyanan bagi masyarakat,” tutupnya.

Selain keempat nama itu, Kasman juga mengeluarkan SK pemberhentian sementara kepada Sekretaris Dinas PMD, Mohammad Rizal yang juga tersandung kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Selain ASN, sedikitnya 12 PHL juga diberhentikan oleh Pemkab Donggala. (ang)

Tinggalkan Balasan