
Kubu Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Donggala Setia Bersama AHY
DONGGALA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Senin (3/4).
Kedatangan puluhan pengurus partai Demokrat tersebut untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan sebagai respon dari upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan kubu Moeldoko pada 3 Maret 2023 lalu.
Surat Permohonan perlindungan hukum dan keadilan itu diserahkan langsung oleh ketua DPC Demokrat Donggala Dra Marlela MSi dan ketua DPC Demokrat Sigi.
“Melalui Pengadilan Negeri Donggala kita memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko,” kata Marlela didampingi puluhan kader Demokrat.
Menurut Marlela, permohonan perlindungan hukum dan keadilan itu dilakukan serentak se Indonesia oleh pengurus Demokrat. Marlela memastikan bahwa seluruh pengurus dan kader DPC Demokrat Donggala maupun Sigi solid mendukung AHY. “Ini gerakan seluruh Indonesia, menolak pengajuan PK yang dilakukan kubu Moldoko. Kami DPC Demokrat Donggala dan Sigi tetap solid mendukung AHY,” tegasnya.
Marlela mengungkapkan, pengajuan PK kubu Moeldoko didasari oleh 4 bukti baru (Novum), namun faktanya 4 bukti yang diajukan bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK. “Karena Novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta,” tegas Marlela. (dp)