Kedapatan Nongkrong Di Kafe, Puluhan Muda Mudi Dibubarkan

0 393

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Di masa pandemi covid-19, setiap warga dilarang untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Termasuk berkumpul di suatu tempat. Hal ini berdasarkan imbauan pemerintah hingga maklumat Kapolri sebagai upaya pencegahan dan pemutusan rantai penularan Covid-19.

Namun pada Sabtu (9/5) kemarin, puluhan muda mudi kedapatan sedang asik nongkrong di salah satu cafe di Kecamatan Labuan. Padahal pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak melakukan kegaiatan kumpul-kumpul.

Kegiatan itu ditemukan langsung oleh Kapolsek Labuan, IPDA Fikri SSos. Di tempat itu, Kapolsek memberikan imbauan kepada para muda mudi tersebut dan meminta untuk segera membubarkan diri.

Fikri mengatakan, pihaknya masih melakukan upaya persuasif dengan memberikan imbauan-imbauan secara humanis kepada warga untuk tidak melakukan kegiatan nongkorng semacam itu.

Sementara itu menurut Fikri, untuk pemilik cafe juga telah diberikan imbauan. Untuk saat ini cafe tersebut hanya akan melayani pesan antar makanan. “Kita sudah lakukan upaya persuasif. Apabila nanti kejadian lagi baru kita akan tindak tegas. Saya sudah sampaikan seperti itu kepada mereka,” katanya.

Fikri menyebutkan, adapun jeratan hukum yang dikenakan jika tetap mengumpulkan banyak orang dalam situasi pandemi Covid-19 ini, yaitu Pasal 212, 216, dan 218 KUHP atau juga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Fikri mengatakan, ada tiga cafe di Labuan yang sedang di pantau dan telah diberikan imbauan untuk melayani pesan antar saja. “Kita juga mengerti dengan para pemilik cafe dari segi ekonominya. Mereka tetap beropreasi tapi untuk saat ini hanya pesan antar saja. Kita akan terus melakukan upaya persuasif, tindakan humanis dan imbauan, tapi imbauan tegas,” tandasnya. (ang)

Tinggalkan Balasan