Kabupaten Donggala Terapkan PPKM Level 3

0 231

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Pemerintah Kabupaten Donggala (Pemkab) Donggala mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini termuat di dalam Surat edaran Bupati nomor 440/0344/BAG UMUM/2021.

Salah satu poin di dalam surat edaran itu termuat pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home dan 25 persen work from office dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, H Muzakir Ladoali, mengatakan, penerapan PPKM dinilai dari tiga aspek. Pertama terkait jumlah kenaikan kasus Covid-19, kemudian tingkat kematian akibat Covid dan terakhir jumlah pasien yang sedang dirawat di rumah sakit. “Berdasarkan data yang masuk di pusdatina, setelah itu pusat mengeluarkan status Kabupaten Donggala. Dari situ kita memberlakukan aturan-aturan protokol kesehatan,” jelasnya.

Lanjut Muzakir menyebutkan, PPKM level 3 itu mulai dari terapkan tanggal 24 Agustus hingga tanggal 6 September mendatang. Masa PPKM itu akan kembali dilakukan evaluasi oleh pemerintah. “Jika sudah ada perubahan dari tiga aspek penilaian itu, maka bisa saja kita kembali ke level yang lebih baik,” sebutnya.

Dengan diterapkannya PPKM level 3 itu, Muzakir berharap masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan.  Muzakir mengatakan, salah satu pilihan paling baik dan tepat dalam mencegah covid-19 adalah dengan melaksanakan vaksinasi kepada kelompok sasaran. Oleh karena itu kepada seluruh masyarakat yang belum vaksinasi untuk segera mendaftarkan diri di pelayanan umum di puskesmas. “Untuk meningkatkan herd immunity, sebaiknya divaksin. Silahkan bagi masyarakat yang belum divaksin untuk mendaftarkan dirinya ke puskesmas terdekat,” tandas Muzakir. (dp)

Tinggalkan Balasan