Inspektorat Donggala Luncurkan Program Layanan Konsultasi
DONGGALA – Inspektorat Kabupaten Donggala meluncurkan program inovasi pelayanan konsultasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Program ini diberi nama Kios Inspektorat yang merupakan akronim dari klinik Konsultasi Pengawasan Inspektorat.
Kios Inpektorat dibagi menjadi dua kegiatan yaitu klinik konsultasi di tempat yang berkedudukan di kantor Inspektorat. Kemuidan Klinik konsultasi mobile yang memberikan konsultasi ke semua perangkat daerah, desa dan stakeholder lainnya.
Inspektur Inspektorat Donggala, DB Lubis SH Mh, mengatakan, tugas tim penanganan konsultasi inspektorat adalah memberikan konsultasi kepada dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan yang ditangani oleh masing-masing perangkat daerah. “Demikian juga oleh para kepala desa dan pihak ketiga,” sebut Lubis.
Hal itu menurut Lubis, adalah langkah-langkah preventif sehingga diharapkan langkah-langkah yang bersifat represif itu tidak perlu dikedepankan. Untuk mendukung konsultasi itu, maka kata Lubis, sementara waktu pihaknya menyiapkan dua mobil operasional untuk menjangkau wilayah bagian pantai barat kemudian wilayah banawa dan sekitarnya. “Di dalam mobil sudah disiapkan tim yang seecara simultan akan berjalan memberikan konsultasi. Dan menanyakan apa yang menjadi masalah dan apa yang perlu dibantu,” ujar Lubis.
Lebih lanjut menurut Lubis, dalam pelayanan konsultasi itu, inspektorat tidak berjalan sendiri. Inspektorat juga bersinergi dengan BPKP, BPK hingga pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK. Selain itu, kata Lubis, dalam waktu dekat akan dibentuk sekretariat bersama APIP dan APH dalam rangka memperkuat klinik konsultasi inspektorat. “Di dalam sketretariat bersama itu ada Auditor 3 orang, Jaksa 3 orang dan dari kepolisian 3 orang. Jadi semua persoalan yang kira-kira akan berdampak hukum, maka akan diolah di sekretariat bersama. Kemudian keluar legal opinion atau pendapat hukum APIP APH,” jelasnya.
Lubis berharap, klinik konsultasi semacam itu akan dibuatkan dalam bentuk regulasi yang bersifat tetap. Sehingga siapapun yang Inspektur Inspektorat kedepan akan wajib melaksanakan program tersebut. “Karena program ini untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat kabupaten Donggala pada umumnya,” tandas Lubis.
Terkait klinik konsultasi itu, Sekrtaris Kabupaten Donggala, Dr Rustam Effendi, menilai program inovasi tersebut penting untuk terus dikembangkan karena sangat terkait dengan tugas dan fungsi Inspektorat sebagai APIP yang melaukan penagwasan di interlan Pemda. “Peran APIP ini sangat dominan dalam capaian opini yang diraih oleh Pemkab. Kalau APIP melaksanakan tugas dengan maksimal dan optimal, maka tidak akan berimplikasi pada temuan yang banyak. Pada prinsipnya kita mendukung klinik konsultasi ini,” sebut Rustam . (*/dp)