DPRD Sebut Pemkab Donggala Langgar Peraturan BKN

0 431

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Panitia Khusus (Pansus) hak angket mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam hal Pengangkatan, Pelantikan dan Mutasi pada tanggal 4 Maret 2019, dan Lelang Jabatan Tinggi Pratama.
Terkait hal itu, Pansus menghadirkan dua ASN bernama Suparti dan Pattikuala di dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (16/7). Suparti dan Tikuala merupakan dua dari sekian ASN yang di mutasi pada tanggal 14 Maret 2019.

Dihadapan pansus angket, Tikuala, menyebutkan bahwa Pemkab Donggala dalam hal ini Bupati telah melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara mutasi. Sebab menurut Tikuala, dirinya di mutasi sebanyak 2 kali dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun. “Di dalam aturan BKN nomor 5 tahun 2019 itu, minimal dua tahun menjabat baru bisa di mutasi. Tapi saya dua kali di mutasi,” sebutnya.

Sebelumnya menurut Tikuala, pada tanggal 4 Maret 2019, dirinya menjadi salah satu ASN yang tak jelas penempatan jabatannya. Apakah di Nonjob atau di mutasi. Sebab Tikuala mengaku, pasca pelantikan itu dirinya sama sekali tak mendapatkan SK. Sedangkan jabatan lama sebagai Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMP di Dinas Pendidikan telah diisi oleh orang lain. “Nanti di bulan September 2019 baru saya menerima SK sebagai guru di SMPN 1 Sindue. Jadi selama enam bulan itu, saya hanya mengikuti apel di kantor Bupati dan saya tidak melaksanakan tugas. Karena saya tidak tahu tempat saya dimana. Disaat itu jabatan saya sebagai kepala Seksi telah diisi oleh orang lain,” terang Tikuala.

Setelah menerima SK sebagai guru di SMPN 1 Sindue, menurut Tikuala, dirinya melaksanakan tugas kurang lebih selama 1 tahun 2 bulan. Kemudian pada bulan Juli 2020, dirinya di mutasi lagi ke SMPN 5 Satu Atap Rio Pakava. “Artinya di sini ada yang di langgar. Melanggar Peraturan Kepala BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara mutasi. Yang seharusnya minimal 2 tahun baru bisa di mutasi lagi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, mantan Kepala Sekolah SDN 19 Banawa, Suparti juga menjelaskan kronologis yang dialaminya pasca pelantikan tahun 2019 silam. Bernasib sama dengan Tikuala, menurut Suparti dirinya juga tak mendapatkan SK pasca pelantikan 4 Maret 2019. “Menurut rekan saya yang dilantik, katanya ada nama saya pada pelantikan itu. Saya juga heran dengan pelantikan yang tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” katanya.

Setelah pelantikan, menurut Suparti, dirinya juga bingung dengan penempatan yang baru. Sebab kata Suparti dirinya tak mendapatkan SK, baik di nonjob atau di mutasi. Suparti mengaku, baru menerima SK pada bulan Desember 2019 sebagai guru biasa di SDN 19 Banawa. “Kalau saya di nonjob kan harus ada SK juga. Jadi saya ini tidak tahu mau kemana. Pada waktu itu menurut BKPSDM, untuk sementara jadi guru di SDN 19 banawa, ini aturan apa,” Tanya Suparti.

Menurut Suparti, polemik yang dialaminya terkesan ada unsur politik. Sebab Suparti mengaku, dirinya dilaporkan bahwa tidak memilih pasangan Kasman – Yasin pada Pilkada tahun 2018. Menurut Suparti, dirinya sempat di undang oleh Bupati Kasman terkait hal itu. “Soal memilih atau tidak itu kan hak demokrasi. Katanya saya mau di pindahkan ke Kecamatan Pinembani dan istri saya di Sojol Utara. Istri saya sampai menangis pada waktu itu. Tapi saya terima-terima saja. Setelah dari situ saya diundang lagi oleh Bupati, tapi saya tidak mau lagi datang,” tandasnya.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua pansus hak angket, Abd Rasyid bersama Wakil ketua, Taufik M Burhan dan Sekretaris, Syafiah. Usai Suaprti dan Pattikuala, sidang dilanjutkan dengan memanggil sejumlah ASN lainnya. Termasuk mantan kepala BKPSDM, Abdullah Lahinta dan mantan Sekkab Donggala, H Aidil Nur. Berdasarkan agenda, Senin (19/7) Pansus Hak Angket mengundang Bupati Donggala untuk hadir memberikan penjelasan. Tak hanya Bupati, Sekkab Donggala, Dr Rustam Efendi juga diundang. (dp)

Tinggalkan Balasan