DPRD minta Pemkab Donggala Bentuk Tim untuk Kaji Pengelolaan Aset

0 158

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Komisi II DPRD Donggala menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Donggala dalam paripurna yang berlangsung Senin (13/11) kemarin. Rekomendasi itu merupkan tindaklanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD yang menjadi mitra kerja Komisi II DPRD Donggala.

Anggota Komisi II, Mahmud, mengatakan bahwa salah satu rekomendasi komisi II DPRD Donggala adalah terkait pengelolaan aset daerah. Termasuk kasus-kasus dugaan penggelapan, pencurian, dan pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai dengan peraturan. Komiusi II meminta Bupati Donggala membentuk tim investigasi internal untuk mengkaji pengelolaan aset daerah.

Selain itu, kata Mahmud, Pemkab perlu mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara seluruh pengelola aset daerah yang diduga terlibat atau mengetahui kasus penggelapan, pencurian, dan penyalahgunaan aset. “Proses penonaktifan dilakukan secara struktural sampai batas waktu tim investigasi internal selesai menjalankan tugasnya, dengan laporan hasil dan tembusan kepada DPRD Kabupaten Donggala,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti polemik terkait dugaan cacat administrasi pada seleksi pengangkatan Direktur dan Dewas PDAM Uwelino. “Rekomendasi pertama mencakup langkah-langkah konkret, di antaranya Bupati Donggala akan melakukan penelusuran kembali terhadap proses seleksi, mulai dari pembentukan panitia seleksi hingga penetapan calon direksi,” ucapnya.

Lanjut Mahmud mengatakan, khususnya pemeriksaan akan difokuskan pada syarat-syarat calon direksi yang diduga memiliki kekeliruan administrasi. Selain itu, Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi ulang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah terkait. “Langkah berikutnya melibatkan penyesuaian jumlah anggota Dewan Pengawas Uwe Lino sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022,” pungkasnya. (ujs)

Tinggalkan Balasan