DPRD Donggala Terima SK Gubernur Perihal PAW

0 246

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala telah menerima Surat keputusan (SK) perihal peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Donggala masa bakti 2019-2024.

SK Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor 171/127/RO.PEM.OTDA-G.ST/2022 tertanggal 4 April itu menetapkan pemberhentian Almarhum Abubakar Aljufri dan peresmian pengangkatan PAW Ilham Kawaroe sebagai anggota DPRD Donggala masa bakti 2019-2024.

“SK Gubernur perihal PAW sudah kami terima,” sebut Ketua DPRD Donggala, Takwin SSos, Kamis (7/4).
Jumat (8/4), DPRD Donggala bersama Pemkab Donggala telah melaksanakan Banmus yang berlangsung di ruang sidang utama. Hasil Banmus tersebut ditetapkan tanggal 25 April mendatang akan dilaksanakan paripurna pengambilan sumpah Ilham Kawaroe sebagai PAW. “Iya tadi sudah Banmus, tanggal 25 April kita paripurna pengambilan sumpah,” ungkap Takwin, Jumat kemarin. (dp)

Tinggalkan Balasan