DPD PAN Donggala Resmi Tarik KTA Milik Nurjanah
DONGGALA – Berdasarkan hasil rapat pleno keenam, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Donggala secara resmi mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) milik anggota DPRD Donggala Nurjanah. Rapat pleno yang berlangsung di Desa Lero, Senin malam (28/11) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPD PAN Donggala, Dr Drs Kasman Lassa SH MH didampingi Sekretaris DPD PAN, Dr Ahmad Rasyid.
Selain dihadiri para petinggi DPD, rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh seluruh DPC hingga pengurus ranting.
Ketua Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD), Abdul Fajran SSos, mengatakan, keputusan DPD menarik KTA Nurjanah telah melalui berbagai pertimbangan sesuai dengan ADRT Partai. Fajran menilai, belakangan ini Nurjanah sudah sangat jarang terlibat dalam kegiatan partai. Selain itu, Fajran menyebutkan bahwa Nurjanah juga sudah tidak berkontribusi kepada partai. “DPD PAN telah mengambil keputusan untuk menarik KTA Nurjanah. Dengan begitu, Nurjanah bukan lagi bagian dari PAN,” tegasnya.
Fajran mengatakan, DPD PAN Donggala ingin fokus menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Salah satu langkah awal persiapan itu adalah proses penjaringan bakal calon legislatif. “DPD PAN ingin fokus pada kerjakerja partai yang tidak terhambat oleh sengketa Nurjanah. Karena ada target besar PAN dalam pemilu dan Pilkada nanti,” sebut Fajran.
Fajran menambahkan, berdasarkan hasil rapat pleno, DPD PAN memiliki target untuk memperoleh 7 kursi di DPRD Donggala. Kemudian berdasarkan hasil rapat pleno kedua, DPD PAN juga telah memutuskan untuk mengusung Widya Kastrena Lassa sebagai bakal calon Bupati Donggala tahun 2024. “Ini target yang harus kita capai kedepan. Oleh karena itu kita ingin fokus dalam kerja-kerja partai dan tidak ingin terhambat dengan proses sengketa Nurjanah,” tandasnya.
Sementara itu Nurjanah yang dihubungi via whatsapp belum memberikan jawaban kepada awak media perihal pencabutan KTA tersebut. (dp)