DONGGALA – Dinas Kawasan pemukiman, perumahan dan Pertanahan Kabupaten Donggala akhirnya mengambil sikap terkait dugaan Rusun yang dijadikan tempat mesum oleh oknum PHL di Donggala. Kepala Dinas Perumahan ternyata telah mengeluarkan oknum PHL yang diduga melakukan tindakan tak terpuji tersebut dari Rusun.
keputusan itu diungkapkan langsung oleh kepala Dinas Perumahan, Ir Hj Happy kepada awak media. menurut Happy dirinya sudah melakukan pertemuan dengan para penghuni Rusun milik Pemkab Donggala tersebut. “Kita sudah panggil oknum PHL berinisial AN untuk menanyakan persoalan itu. Dia bilang tidak melakukan apa-apa di dalam rusun tersebut,” ungkap Happy.
Meski seperti itu, kata Happy, pihaknya tetap mengeluarkan oknum PHL itu dari Rusun karena telah melanggar tata tertib di Rusun. Salah satunya tata tertib tentang jam menerima tamu di atas pukul 22.00. Selain berkunjung di atas jam yang telah ditentukan, oknum PHL juga menerima tamu masuk ke dalam kamar. “iya kita sudah keluarkan karena melanggar tata tertib di Rusun,” katanya.
Happy menambahkan, di dalam Rusun itu terdapat ruang yang bisa digunakan penghuni rusun untuk menerima tamu. Dengan adanya ruang tamu itu, para penghuni Rusun kata Happy tak perlu membawa tamu sampai masuk ke dalam kamar pada malam hari. “Kalau ada tamu kan di lantai dasar itu ada ruang tamu. disetiap kamar itu sudah kita cantumkan tata tertibnya,” tandasnya. (ang)