Bupati Donggala Minta Sidang Hak Angket Tertutup

0 311

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

Panitia Angket dalam menanggapi surat Bupati Donggala Sehubungan dengan surat Bupati Donggala Kepada Ketua DPRD Donggala, bernomor 180/0182/Bag. Umum tanggal 15 Juli 2021 tentang Tanggapan terhadap Surat Panggilan Pada Rapat Panitia Angket DPRD.

Dimana pokok surat tersebut menyebutkan bahwa Bupati Donggala, Kasman Lassa dalam kedudukannya sebagai kepala Pembina kepegawaian TIDAK MENGIZINKAN Pejabat Pemerintah Kabupaten Donggala UNTUK HADIR memberikan keterangan dan membawa dokumen pada rapat panitia angket DPRD serta tidak dihadiri oleh kelompok masyarakat tertentu sesuai dengan berita/informasi yang saat ini viral terpantau di media social.

juru bicara panitia angket, Syafiah Basir mengatakan dalam press rilisnya bahwa panitia angket tetap bekerja sebagaimana amanah UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Donggala.

“ Jikapun alasan surat Panggilan hanya pada perdebatan “nama” dan “jabatan”, maka panita Angket DPRD akan mengirimkan surat panggilan kedua dan seterusnya dengan mencantumkan nama dan jabatan tapi bukan revisi surat sebelumnya,” Terangnya. Senin (19/07/21)

Berkenaan dengan pelaksanaan, Lanjut Syafiah bahwa rapat panitia angket DPRD di ruang sidang utama, karena memang angket DPRD kabupaten Donggala bersifat terbuka sesuai dengan sifat rapat-rapat selama ini di DPRD. Jikapun Bupati dan pejabat lain merasa ada potensi dipermalukan karena terbuka, maka silahkan minta secara resmi dan langsung di hadapan sidang atau rapat panitia angket sehingga semua bisa transparan dan terbuka bukan karena ada sesuatu yang disembunyikan.

Ia juga menambahkan bahwa sesungguhnya pelaksanaan Hak Angket DPRD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemenuhan pasal-pasal lain di dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga sangat tidak tepat jika Bupati berupaya menghalang-halangi lancarnya pelaksanaan rapat Angket DPRD dengan tidak hadir dan tidak mengijinkan pejabat/orang serta dokumen yang berkaitan dengan proses penyelidikan angket DPRD.

“ Bahwa demi tegaknya pemerintahan daerah yang baik (good governance dan clean governance), maka diharapkan kepada Bupati Donggala untuk taat dan patuh terhadap ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta seluruh turunan peraturan pelaksanaanya.” Tutupnya. (ak/dp)

Tinggalkan Balasan