BNNK Donggala Rapat Harmonisasi Rancangan Perda P4GN

0 442

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA-Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan prekursor narkotika digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala guna menindaklanjuti Inpres 2/2020 tentang RAN P4GN dan PN, Permendagri Nomor 12/2019 tentang fasilitasi P4GN dan PN, Surat Kepala Kantor Kemenkumham Propinsi Sulteng tentang Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Perda di ruang rapat Kantor BNNK Donggala, belum lama ini.

Rapat yang dibuka Kepala BNNK Donggala, AKBP. Kahar Muzakkir, dalam sambutannya mengatakan, rapat harmonisasi rancangan Perda Kabupaten Donggala tentang P4GN dan PN bersama Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Donggala dan BNN Kabupaten Donggala yang difasilitasi oleh Kemenkumham dalam upaya menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsep rancangan Perda dengan hasil tanggapan pada Ranperda yang sebelumnya telah disusun melalui naskah akademis dan Ranperda tentang P4GN.

“Secara umum sudah cukup baik, namun masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan baik aspek kewenangan, substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, “ucap AKBP. Kahar Muzakkir.

Kepala BNNK Donggala menambahkan, setelah digelar rapat tersebut akan diadakan perbaikan kembali sesuai petunjuk dari Kemenkumham yang memiliki kewenangan dalam hal rancangan peraturan kewilayahan sebagai bahan yg akan diajukan dalam satu pembahasan Perda di luar Prolegda Kabupaten Donggala yang akan segera diagendakan dalam waktu dekat ini.

Hadir dalam kegiatan harmonisasi Ranperda sejumlah delegasi Kemenkumham Provinsi Sulteng, Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Donggala dan kepala seksi BNNK Donggala.(*)

Tinggalkan Balasan