
Bantu Nelayan dan Pembudidaya, Dinas Perikanan Donggala Berikan Sertifikat Gratis
DONGGALA – Berdasarkan surat keputusan Bupati Donggala nomor 188.45/BAG.KESRA/2022 tentang Tim Safari Ramadhan Kebupaten Donggala Tahun 1443 H/2022 M, Dinas Perikanan Kabupaten mendapatkan lokasi Safari ramadahan di Desa Lenju Kecamatan Sojol Utara.
Safari Ramadan ini diawali dengan sosialisasi dan penyerahan 100 sertifikat Hak atas tanah gratis kepada nelayan dan pembudidaya ikan di Desa Lenju Kecamatan Sojol Utara, Sabtu (9/4). Sertifikat ini diserahkan oleh kepala Dinas perikanan Donggala, Ali Assagaf yang didampingi ketua DWP Perikanan dan para kepala bidang.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama serta pelaksanaan ceramah tarwih oleh tim safari kabupaten yang dibawakan oleh Ustad Ahayadin S.Pd di Mesjid Ar- Rahman Desa Lenju Kecamatan Sojol Utara. Tak berhenti di Desa Lenju, Dinas Perikanan juga melanjutkan kegiatan silahturahmi dengan Kelompok nelayan Desa Pesik.
Kepala Dinas Perikanan, Ali Assagaf mengatakan, tujuan pelaksanaan safari Ramadan tersebut untuk meningkatkan silahturahmi dan perekat antara pemerintah daerah dengan masyarakat yang kemudian substansinya sebagai wadah menyampaikan informasi sekaligus menyerap aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat. Terutama dalam pelayanan pembangunan kelautan dan perikanan secara khusus dan pada umumnya. “Selain itu safari ramadan selaras dengan visi dan misi Pemkab Donggala yang menyentuh aspek kegamaan disamping terus menjalankan pembangunan fisik serta pembangunan manusia seutuhnya dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia,” katanya.
Terkait penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada nelayan dan pembudidaya, Ali mengatakan, program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah melalui penataan/legalisasi asset dan penggunaan/pemanfaatan aset. Fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan.
Lanjut Ali mengungkapkan, Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (Pra Sehatkan) yang merupakan salah satu tindak lanjut wujud visi dan misi Pemkab Donggala tentang revitalisasi peningkatan kehidupan pembudidaya ikan/nelayan yang merupakan salah satu tujuan penting bagi pembangunan perikanan Kabupaten Donggala. “Sasaran yang ingin dicapai dalam pelayanan Pra Sehatkan untuk menyiapkan lahan pembudidaya ikan/nelayan memenuhi persyaratan sesuai kriteria agar dapat diterbitkan sertifikasi hak atas tanahnya, untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan selanjutnya dapat digunakan sebagai agunan kredit pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya kegiatan usaha perikanan,” katanya. (dp)