Bahas Desa Marana, Kementerian Desa Bertemu Bupati Donggala

0 366

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

DONGGALA – Kepala Desa Marana nonaktif, Lutfin, masih menjadi pusat perhatian publik. Beberapa waktu lalu, Lutfin melakukan aksi turun ke jalan untuk meminta bantuan. Lutfin yang berpakaian dinas lengkap itu ‘mengemis’ kepada pengendara maupun orang di sekitar jalan raya Desa Marana. Hal itu dilakukan karena anggaran desa Marana tak cair. Lutfin menuding tak cairnya anggaran desa tersebut atas perintah Bupati Donggala, Kasman Lassa.
Aksi Kades berambut pirang ini sontak menjadi viral di media sosial. Tak berhenti di situ, beberapa hari lalu Lutfin juga mendatangi kantor DPRD Donggala untuk menyampaikan aspirasinya. Polemik Desa Marana ini sampai kepada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. Kementerian pun menurunkan perwakilannya untuk berkunjung ke Kabupaten Donggala.

Bahkan Kemendes juga bertemu Bupati Donggala untuk meminta penjelasan terkait polemik yang terjadi di Desa Marana. Pertemuan ini dipandu langsung oleh Sekretaris Kabupaten Donggala, Dr Rustam Efendi, di ruang kerja bupati donggala pada Jumat (6/8).
Rustam bersyukur, Kementerian Desa datang berkunjung ke Donggala untuk melihat dan mendengar langsung polemik Desa Marana. Kedatangan Kemendes kata Rustam akan membuat polemik desa marana semakin terang benderang. “Kami bersyukur dan berterima kasih atas kehadiran Kemendes. Momen ini sangat tepat untuk memberikan penjelasan agar informasi yang di terima Kemendes menjadi berimbang,” Sebut Rustam.

Pada kesempatan itu, Bupati Donggala, Kasman Lassa memberikan penjelasan mulai perihal dana desa Marana yang tak cair hingga kebijakan melakukan pemberhentian sementara terhadap Kades Lutfin.
Bupati menjelaskan, Pemkab Donggala tak pernah menahan anggaran Desa Marana. Tak cairnya anggaran desa itu kata Kasman, disebabkan adanya mekanisme pencairan anggaran yang tak dilakukan oleh Lutfin. Menurut Bupati, salah satu syarat mencairkan dana desa yaitu harus menandatangani realisasi serapan anggaran tahun sebelumnya. Namun Lutfin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bersikeras tak mau menandatangani dokumen realisasi serapan anggaran tersebut. “Dana desa marana tidak cair itu karena ulah Lutfin sendiri. Bukan ditahan oleh Pemkab Donggala. Karena yang bisa mencairkan dana desa itu hanya kepala desa dan bendahara,” jelas Kasman.

Menurut Kasman, justeru Pemkab Donggala berupaya membantu Lutfin agar anggaran Desa Marana bisa cair. Kasman mengaku, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) sampai turun lapangan membawakan dokumen untuk di tandatangani oleh Lutfin. Termasuk Inspektorat Donggala, Dinas PMD, Camat Sindue, Kapolsek hingga Danramil turut serta dalam upaya tersebut. “Sudah diundang di kantor camat sindue. Dokumen sudah lengkap tinggal mau ditanda tangani. Tapi Lutfin tidak mau tanda tangan. Bahkan dokumen itu sampai dibawakan ke rumah Lutfin. Malah Dikembalikan dan tidak ditanda tangan,” urai Kasman dihadapan Kemendes.

Menurut Kasman, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sampai menyurat ke Dinas Keuangan mempertanyakan penyebab desa marana tak mencairkan anggarannya. Kemudian kepala Dinas Keuangan menjawab dan menjelaskan bahwa Lutfin sebagai Kades tak mau menandatangani dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana desa. “Akibat Dia tidak tanda tangan bulan Desember lalu itu, maka dana desa hangus tidak bisa cair. Mekanisme pencairan dana desa kan sudah jelas dan ada batas waktunya,” jelas Bupati.

Lanjut Bupati, tak hanya Dana Desa (DD), namun Alokasi Dana Desa (ADD) juga tak cair. Akibatnya gaji perangkat desa tak bisa dibayarkan. Sedangkan dampak DD yang tak cair, maka bantuan-bantuan berupa BLT juga tak tersalurkan. Parahnya lagi, kata Bupati, pemerintah desa di bawah kepemimpinan Lutfin diduga melakukan pemalsuan tanda tangan penerima bantuan beras. “Dari 110 KK, hanya sebagian saja yang menerima bantuan beras. Ada warga tidak menerima beras tapi di tanda tangan sebagai penerima. Inikan namanya penipuan dan pemalsuan,” terang Bupati.

Disamping itu, menurut Bupati, selama dilantik sebagai Kades Marana pada pertengahan tahun 2020, Lutfin juga melakukan serangkaian pelanggaran disiplin. Salah satunya tak mau hadir ikut apel di kantor Kecamatan yang sudah terjadwal setiap pekan. “Hanya Dia sendiri yang tidak pernah hadir ikut apel di kantor camat dari 13 Desa yang ada di Kecamatan Sindue. Katanya karena bukan pegawai negeri. Perlu diketahui, Kades itu digaji dengan APBD, jadi harus loyal dengan tugas, harus loyal untuk ikut apel,” tegas bupati.

Lanjut Bupati mengatakan, Dengan serangkaian pelanggaran disiplin dan 26 poin persoalan yang dilakukan Lutfin, maka diputuskan bahwa yang bersangkutan harus di berhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara itu juga untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat. “Di dalam 26 poin tuntutan masyarakat Desa Marana, salah satunya adalah meminta kepada Bupati Donggala untuk memberhentikan Kades Lutfin dari jabatannya. Dengan serangkaian pelanggaran yang dilakukan, maka saya mengambil langkah untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan,” jelas Bupati.

Kasman juga menyampaikan perihal aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutifn beberapa pekan lalu. Tak hanya memblokade jalan trans, Lutfin dan masa aksi juga melakukan serangkaian pelanggaran. Mulai dari pembakaran bendera partai NasDem hingga mengejar Camat Sindue, Benny dengan senjata tajam.
Hal ini dibenarkan oleh Benny yang saat ini menjabat sebagai Kabag Humas Pemkab Donggala. Dihadapan Kemendes, Benny menceritakan awal kronologis peristiwa tersebut. Pada waktu itu kata benny, dirinya juga turun ke lokasi demo untuk mendengarkan aspirasi masa aksi. Namun ketika hendak berdialog, tampak beberapa orang berteriak dan mendatangi dengan membawa sajam. “Tiba-tiba saya diteriaki dan mereka datang ke arah saya. Saya lihat ada yang membawa parang, maka saya langsung lari menyelamatkan diri,” ungkapnya. (*/dp)

Tinggalkan Balasan