Alokasi Kursi DPRD Donggala Berpotensi Bertambah Pada Pemilu 2024

0 205

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Diskusi Rancangan Kursi dan Dapil Dengan Melihat Perkembangan Jumlah Penduduk di Kabupaten Donggala Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Diskusi yang di lakukan di ruang rapat Kantor KPU Donggala, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Donggala, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala, dan perwakilan pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Donggala.

Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Donggala Alfian menyampaikan sebelum mulai tahapan Pemilu 2024 KPU Donggala bermaksud untuk mensosialisasikan terkait rancangan kursi dan penataan Daerah Pemilihan (Dapil).

“Ke depan Insya Allah ada penambahan kursi DPRD kalau melihat jumlah perkembangan penduduk Donggala saat ini,” tegas mantan Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ini.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala Andi Kasmin menyampaikan terkait kewenangan KPU Donggala dalam merancang dapil dan alokasi kursi yang nantinya akan disahkan oleh KPU RI serta prinsip-prinsip dalam penataan dapil dan alokasi kursi.

“Jadi tidak bisa kita merancang dapil berdasar keinginan pribadi tapi ada prinsip yang harus dipatuhi,” ujarnya.

prinsip tersebut kata dia,terdiri atas kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan simulasi alokasi kursi dengan menggunakan Data Agregat Kependudukan (DAK) semester 2 tahun 2020.

“Jadi hal ini dari jauh hari kami sampaikan supaya ketika tahapannya nanti kita sudah sama-sama memahami mekanismenya.” Tutup mantan PPK Dampelas tersebut. (ak/dp)

Tinggalkan Balasan