Akris Usulkan Alokasi Anggaran Penanggulangan Bencana Minimal 2 Persen

0 82

Beriklan? Hubungi : 0853 9999 4508

PALU – Wilayah Indonesia yang terdiri dari 34 Provisi dan 514 Kabupaten/Kota berada di Daerah yang sangat rawan bencana. Bedasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2013, ada 322 Kabupaten/Kota menpunyai Indeks risiko bencana tinggi multi ancaman. Termasuk Sulawesi Tengah.

Untuk mencapai penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah yang terstruktur, terarah dan terukur, maka diperlukan perhatian dari pemerintah terkait penganggaran penanggulangan bencana.

Oleh karena itu Kepala BPBD Sulteng, Dr Akris Fattah menilai perlu adanya regulasi yang mengatur tentang kebijakan besaran anggaran penanggulangan bencana yang dialokasikan dari APBN maupun APBD. Sebab menurut Akris, Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana belum mengatur secara pasti besaran atau porsi anggaran penanggulangan bencana dari APBN maupun APBD.

Akris mengungkpakan, di dalam pasal 61 ayat 1, UU nomor 24 tahun 2007 disebutkan, pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai. Tidak menyebutkan secara spesifik terkait berapa persen porsi penanggulangan bencana dari APBN maupun APBD. Berbeda dengan pengalokasian porsi untuk kesehatan dan pendidikan. Di dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 171 disebutkan pembiayaan Kesehatan Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota sebesar 10 persen dari APBD diluar gaji.

Oleh karena itu menurut Akris perlu adanya regulasi dalam hal ini poin atau pasal yang mengatur tentang porsi anggaran untuk penanggulangan bencana tersebut. Atas dasar itu juga, Akris mengusulkan agar pasal yang mengatur tentang pendanaan di dalam UU nomor 24 tahun 2007 perlu direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan.

Poin pengusulan revisi tersebut Akris mengusulkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana minimal 1 persen dari APBN dan minimal 2 persen dari APBD diluar Gaji.”Saya berpikir hal ini penting karena mengingat wilayah kita ini memiliki indkes resiko bencana yang tinggi,” sebut Akris.

Selain akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, menurut Akris, BPBD Sulteng juga akan menyuarakan terkait usulan tersebut pada rapat kerja Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana tahun 2024 bulan Februari mendatang.

Pada prinsipnya kata Akris, porsi 1 persen dan 2 persen alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana tersebut merupakan upaya dan langkah dalam mewujudkan pengurangan resiko dampak bencana. “Ini hanya usulan. Kita akan coba bahas di dalam Rakornas nanti. Terutama terkait porsi anggaran dari APBN dan APBD itu,” tandas Akris. (dp)

Tinggalkan Balasan